Senin, Juli 8, 2024

Pekara Air Softgun Ahli Pidana dan Hakim Berdebat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan perkara kepemilikan Air Softgun diwarnai perdebatan antara Ahli Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11/2020).

Pada persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menanyakan kepada ahli, jika tidak memiliki izin apakah bisa memiliki Air Sofgun.

Ahli menjawab, tidak bisa hal ini tentunya bertolak belakang bahwa soal kepemilikan belum bisa dikategorikan pidana sebelum ada perubahan dalam UU No.12 Tahun 1951 dan tidak bisa dari Perkap.

Bahkan hakim anggota Tengku Oyong juga memaparkan soal keahlian, dimana dia mencontoh ada kasus korban meninggal karena ditembak? maka yang dibutuhkan Ahli Forensik dan Balistik.

“Disini kita butuhkan ahli persenjataan yang memahaminya, karena perkara berawal dari tentang kegunaannya dan perizinannnya soal Air Softgun,” ujar majelis Oyong.

Beberapa keterangan yang disampaikan saksi ahli Roky menyebutkan, bahwa perkap Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga tidak menjelaskan tuntutan pidana berkaitan prosedur izin.

“Dalam Perkap tersebut tidak menyebutkan tentang tuntutan pidana berkaitan soal izin. Apabila memang persoalan izin di sana ada membahas tentang hukumnya, maka hanya berkaitan prosedur administrasi seperti denda,” ungkap saksi ahli Rocky Marbun di Ruang Cakra III.

Namun hakim Oyong berpendapat, keterangan yang disampaikan oleh saksi hanya mengacu kepada Perkap yang berkaitan tentang kasus senpi ilegal tersebut. T Oyong juga sempat meminta saksi untuk memberikan penjelasan berkaitan hukum pidana sebagaimana bidang ahlinya.

Baca Juga : Angka Kematian Disebabkan Covid Di Medan Menurun

“Kalau hanya mengacu kepada perkap kita bisa tinggal buka buku saja. Menurut anda sebagai ahli pidana, apa perbedaan antara Keterangan saksi dengan saksi?” sebut hakim Oyong yang menguji kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Namun pertanyaan tersebut tak sepenuhnya terjawab oleh saksi ahli yang hanya kembali menjelaskan tentang perkap Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012.

“Jadi anda di sini memberikan hadir untuk memberikan keterangan anda sebagai ahli sesuai keahlian anda, bukan membahas penjang lebar soal itu,” imbuh Oyong menanggapi keterangan yang disampaikan saksi ahli.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, dilanjutkan keterangan terdakwa Joni.
Dalam keterangannya terdakwa Joni mengungkapkan bahwa ia memiliki izin dan ikut club menembak.

Terdakwa juga mengutarakan, penggeledahan oleh Polda Metro Jaya pada waktu itu, ia terlihat gugup dan tak bisa menunjukan izin saat itu namun ketika proses pemeriksaan istrinya ada membawa perizinan ke depan penyidik.

Diketahui, terdakwa Joni dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Jarihat menunda persidangan hingga pekan depan.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya