mimbarumum.co.id – Pedagang Pasar Timah diberi waktu dua pekan untuk mengosongkan kios di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Ada 332 orang pedagang yang harus meninggalkan lapak mereka. Sebab, PD Pasar Kota Medan bersama pihak pengembang telah menyediakan tempat penampungan sementara di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping Pasar Timah.
Setelah seluruh pedagang pindah, revitalisasi Pasar Timah langsung dilakukan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan.
Baca Juga : Jangan Khawatir Kios Pedagang Dijaga Personel PD Pasar
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan direncanakan Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai dilakukan, maka PD Pasar menjamin seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula.
Di samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang surat izin berjualan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Beberapa hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar dengan pedagang Pasar Timah disela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa (10/9/2019).
Sebelum kesepakatan tercapai, suasana sempat memanas dan ricuh. Sebab, sejumlah pedagang sempat menolak dan melawan penertiban yang dilakukan sekitar 200 personil Satpol PP bersama jajaran PD Pasar dibantu unsur organusasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan serta didukung aparat kepolisian.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Awalnya penertiban berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan petugas Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) berhasil merubuhkan tiga unit kios milik pedagang. Begitu alat berat ingin merangsek maju untuk menertiban kios selanjutnya, perlawanan pun terjadi.
Sambil berteriak dan memaki, para sejumlah pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban langsung terhenti.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Baik petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumIah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban. Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya.
Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati agar segera mengosongkan |okasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi.
Namun ketegangan ini sedikit mencair, sebab petugas Satpol PP dan PD Pasar tidak memaksakan untuk melanjutkan penertiban. Sebab, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya tengah melakukan pertemuan dengan M Asril Siregar
SH selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang mendinginkan suasana, backhoe loader pun Iangsung dihentikan beroperasi.
Sementara itu dalam pertemuan dengan kuasa hukum pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Namun setelah Dirut PD Pasar menjelaskan dan memastikan tidak ada satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum pedagang pun akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.
Hanya saja dia minta agar para pedagang diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lokasi serta relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara dilaklukan bertahap sesuai dengan kapasitas lokasi penampungan.
Selanjutnya Dirut PD Pasar dan kuasa hukum para pedagang melakukan penandatangan kesepakatan disaksikan Kasatpol PP Kota Medan. (ml)