mimbarumum.co.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Sangkumpal Bonang, Padangsidimpuan segera ditata. Rabu tadi siang Wali Kota Padangsidimpuan meninjau lokasi Pasar Sangkumpal.
“PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan ini banyak mengambil hak publik bahkan mengganggu arus lalu lintas. Dengan meninjau langsung saya lebih tahu persoalan sebenarnya,” kata Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Baca Juga : Penertiban Gagal, PKL Pajak Gambir ‘Tantang’ Pemkab Deliserdang
Pemkot Padangsidimpuan saat ini sedang melakukan penataan PKL sesuai dengan Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Penertiban tersebut dimaksudkan guna mengembalikan hak publik atas bahu jalan dan trotoar dan memperbaiki tata ruang Kota Padangsidimpuan.
Para pedagang diharapkan dapat berjualan pada tempat yang sudah disiapkan yaitu di Pasar Sangkumpal Bonang, Pasar Saroha Padangmatinggi dan Pasar Dalihan Natolu Sadabuan.
“Kita ingin Kota Padangsidimpuan ini tertata dengan rapi, sebagai kepala daerah kami diberi wewenang untuk menegakkan peraturan daerah sebagaimana yang telah disahkan oleh undang-undang,” tuturnya. (zal)