Senin, Juli 8, 2024

Pedagang Kain di Medan Ditipu Ratusan Juta, Modusnya Giro Kosong

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang lelaki diduga pelaku penipuan menggunakan giro kosong ditindaklanjuti Polrestabes Medan usai dilaporkan korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Korban tersebut bernama Razali Tanjung (48), warga Jalan Jermal XV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Korban melaporkan seseorang yang diduga pelaku penipuan, Ibe Wahono (39), warga Pasar III Tembung, Percut Sei Tuan. Laporan korban tersebut tertera dalam STPL nomor LP/35/1/2021/ SPKT Restabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan korban penipuan dengan menggunakan giro kosong tersebut.

“Laporan Pengaduan korban akan kita tindaklanjuti,” tegas Fathir kepada wartawan di Kantor Pewarta Polrestabes Medan.

Sementara itu, kepada wartawan, korban Razali Tanjung menceritakan kronologis aksi penipuan menggunakan tiga lembar giro kosong yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 100 juta rupiah.

“Pelaku berhasil memperdaya saya sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda. Pertama aksi penipuan pelaku yang terjadi Selasa (28/7/2020), di mana pelaku Ibe Wahono datang untuk membeli pakaian seharga 25 juta dengan membayar menggunakan giro,” ungkap Razali pada Jumat (27/5/2022).

“Kemudian pada Sabtu (25/10/2020) pelaku datang lagi dan mengambil pakaian seharga 50 juta dan melakukan pembayaran dengan menggunakan giro. Sebulan kemudian, pada Minggu (30/11/2022) pelaku datang lagi, mengambil pakaian 25 juta, dan lagi-lagi menggunakan giro,” lanjut Razali.

Ia menjelaskan pakaian per bal yang dijual sekitar 2 juta rupiah, dan pelaku langsung mengambil ke toko korban, tepatnya di Toko M Rizki Tanjung di pusat pasar.

“Kemudian, saya mencoba mencairkan giro tersebut ke BNI, ternyata giro tersebut kosong. Saya mencoba sabar dan dan menunggu itikat baik pelaku. Tetapi tidak ada. Selanjutnya, melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan,” bebernya.

Menurutnya, Ibe Wahono sangat lihai dalam memperdaya mangsanya sehingga mampu memperdaya korbannya.

Tidak hanya itu, saat Razali melakukan renovasi rumah di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Gang Rahmad, Percut Sei Tuan, Ibe Wahono diduga kembali melakukan penipuan terhadap Razali Tanjung.

“Saya telah memberikan yang 226 juta kepada Ibe Wahono selaku pemborong, namun setelah uang diberikan bangunan rumah tak kunjung selesai. Hanya sekitar 30 sampai 40 persen yang selesai sementara yang sudah saya berikan 226 juta lebih,” beber Razali.

Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan tertanggal 9 Juli 2021 sebagaimana tertera dalam STPL bernomor LP/1071/VI/2021/SPKT PERCUT.

“Saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti pengaduan saya,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya