mimbarumum.co.id – Pemerintah kota dalam waktu dekat akan melakukan penertiban para pedagang yang kerap berjualan di luar area pasar tradisional.
“Seperti yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan yang berjualan di atas parit,” kata Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya Senin, (25/2/19) di Medan.
Tahun ini, katanya, PD Pasar memiliki program agar pedagang memanfaatkan pasar untuk berdagang, tidak lagi berjualan di badan badan jalan, Pk5, trotoar, dan di atas parit.
Secara khusus Rusdi mengatakan para pedagang pasar yang sangat sulit diatur yaitu Pasar Sukaramai dan Pasar Marelan.
Kedua pasar itu sudah berkali-kali kita tertibkan agar tidak berjualan di luar pasar tetapi sehabis ditertibkan para pedagang kembali lagi menggelar jualannya di luar pasar.
Alhasil, bukan hanya merusak keindahan kota, kawasan di lokasi pasar itu juga kerap terjadi kemacetan.
“Pasar Sukaramai dan Pasar Marelan itu susah sekali diatur. Kita tertibkan berkali-kali mereka tetap berjualan di tempat yang melanggar aturan, untuk itu kita akan tertibkan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan (Satpol-PP),” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Satpol-PP Kota Medan, Rakhmat A. Harahap mengatakan penertiban pasar Sukaramai dan Marelan sudah sering dilakukan mereka bahkan sudah berkali-kali namun pedagang tetap berjualan di tempat terlarang.
Berdasarkan pengamatan nya ini terjadi karena budaya masyarakat yang tidak mau capek dan kondisi pasar yang tidak nyaman.
Diharapkanya ditahun ini PD Pasar membenahi pasar-pasar tradisional di Medan menjadi lebih baik lagi. Sehingga pedagang dan pembeli nyaman melakukan transaksi jual beli di dalam pasar.
“Ini budaya masyarakat yang sulit diubah, begitu juga pasar kita banyak yang tidak nyaman dan tidak layak, tahun ini sebaiknya dilakukan pembenahan pasar menjadi pasar yang nyaman dan modern sehingga bisa bersaing dengan supermarket modern ainnya,” tandasnya.(ml)