Jumat, Juli 5, 2024

PDAM Tirtanadi akan Sedot Tinja Pelanggan

Baca Juga

mimbarumum.co.idPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut segera melaksanakan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) terhadap pelanggan PDAM Tirtanadi.

Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut Humarkar Ritonga di Medan, Selasa (14/7/20), mengatakan, program L2T2 dan L2T3 adalah salah satu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Setempat (SPALD-S).

Yaitu pelayanan pengelolaan air limbah rumah tangga yang berasal dari tangki septik masyarakat, baik secara terjadwal maupun berdasarkan kebutuhan apabila tangki septik sudah penuh.

Baca Juga : Kementerian Kembangkan Toilet Wisata

“Kami bertekad akan bekerja keras untuk memenuhi pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 03 Tahun 2018 itu, yaitu untuk memenuhi kesehatan masyarakat dan peningkatan PAD,” kata Humarkar.

Lebih jauh dikatakannya saat ini baru sekitar 4,4 persen yang terlayani sistem perpipaan air limbah dari total 19.978 jumlah pelanggan di Kota Medan.

Nantinya, sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2018 pasal 57 maka seluruh pelanggan PDAM Tirtanadi secara otomatis menjadi pelanggan air limbah.

Baca Juga : Dapat “Rapor Merah”, Gubsu Copot Dirut Tirtanadi

Kacab Pemasaran Air Limbah PDAM Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar mengatakan pengelolaan air limbah itu dilakukan mulai dari penyedotan di tangki septik rumah pelanggan.

Kemudian diangkut degan mobil tangki yang dilengkapi dengan GPS sehingga dipastikan PDAM Tirtanadi dapat mengawasi pelayanan dari awal sampai akhir.

Tidak Dibuang Sembarang
Lumpur tinja yang telah disedot dari rumah warga tidak dibuang sembarangan tempat tetapi dipastikan dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Selanjutnya lumpur tinja akan diolah di IPLT yang dimiliki oleh PDAM Tirtanadi dengan kapasitas sebesar 50 M3/hari.

Setelah dilakukan survei, kata Lokot pada tahap awal ini ada lebih kurang 2.700 pelanggan yang sudah bisa dilakukan penyedotan, yakni di kawasan Cabang Cemara, Cabang Diski, Cabang Tuasan dan Cabang Sei Agul Wilayah Pelayanan PDAM Tirtanadi.

Pelanggan di daerah itu, katanya terhitung mulai bulan Agustus mendatang akan dikenakan biaya layanan air limbah. Besaran nilainya yang akan tertera di dalam rekening pembayaran air. (antara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya