Senin, Juli 1, 2024

PB PASU Dukung Polres Madina Periksa Management PT SMGP

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran SH MH (Epza) mendukung Polres Mandailing Natal untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap managemen PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan warga Desa Sibanggor Julu terkait kasus keracunan pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Menurut Epza, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut penting dilakukan guna memberi perlindungan serta penegekan hukum dan keadilan (law inforcement) terhadap korban keracunan yang diduga berasal dari pipa gas milik PT SMGP di Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

“Ya, laporan warga penting segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan perlindungan serta penegakan law inforcement terhadap korban keracunan yang diduga berasal dari pipa gas PT SMGP,” ucap Epza, menanggapi laporan Muklis, Minggu (9/10/2022).

Dikatakan Epza, pihaknya mendukung pihak Polres Madina atupun Polda Sumut untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadao managemen PT SMGP.

“Kita dari PB PASU mendukung penuh pemanggilan dan pemeriksaan, baik oleh Polres ataupun Polda Sumut, lebih cepat lebih tentu lebih baik, sebab sudah terlalu banyak korban dan peristiwa belurang,” ungkap Epza.

Ketum PB PASU itu membeberkan, keberadaan PT SMGP di Sibanggor Julu, lebih besar mudhorat (dampak buruk) dari maslahat (kebaikan) bagi warga setempat.

“Dalam kasus keracunan Hidrogen Sulfida (H2S) pipa gas milik PT SMGP, dalam catatan kami, setidaknya 5 kali terjadi peristiwa yang sama. Pertama tanggal 25 Januari 2021, 5 warga meninggal dunia dan puluhan dilarikan ke rumah sakit. Selanjutnya 6 Maret 2022, 57 warga dilarikan ke rumah sakit. Lalu 24 April 2022, 21 warga dilarikan ke rumah sakit. Kemudian 16 September 2022, 8 warga dilarikan ke rumah sakit. Dan terbaru, 27 September 2022, 79 dilarikan ke rumah sakit. Untuk itu, kita mendukung warga membuat laporan dan untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ungkap Epza.

Sebelumnya, diketahui, Muklis (49), warga Desa Sibanggoe Julu, Kecamatan Sorik Marapi, telah membuat laporan di Polres Madina. Hal ini sesuai dengan surat tanda penerima laporan bernonor: STPLP/B/299/X/2022/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal Kamis 06 Oktober 2022.

Dalam STPL tersebut Muklis sebagai pelapor menyatakan, istrinya telah menjadi korban akibat terhirup kebocoran pipa gas di Wall Pat Tanggo T 12 yang diketahui pada hari Minggu 24 April 2022 di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi, Madina.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya