mimbarumum.co.id – PB Alwashliyah sebagai pemilik hak sah atas tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang seluas 32 hektare.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut bersama masyarakat penggarap, PB Alwashliyah, Kanwil BPN Sumut, PT. Agung Cemara Realty (ACR), dan jajaran terkait Pemkab Deliserdang, Kamis (12/12/2019).
“Pada 2000 ke bawah lahan tersebut masih kita kuasai, sebelum kita lepas kepada PB Alwashliyah 2004. Berdasarkan ketetapan atas usulan PB Alwashliyah yang ingin memiliki lahan itu, dinyatakan sah sebagai pemegang hak. PTPN juga berhak mendapat ganti rugi atas pelepasan lahan tersebut,” kata perwakilan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, David Ginting.
Baca Juga : Al Washliyah Diharapkan Terus Berkontribusi
Hal senada ditegaskan Kepala Kanwil BPN Sumut, Bambang Priono, juga menekankan pernyataan pihak PTPN II. Dia mengungkapkan mesti ada jalan keluar terbaik antara pihak-pihak yang bersengketa. Terutama PB Alwashliyah dengan masyarakat penggarap.
“Fakta di lapangan terdapat masyarakat yang tinggal di sana. Sedangkan fakta kepemilikan (lahan) ada pada Alwashliyah. Alwashliyah sendiri tertolong adanya putusan kecurangan Tamin Sukardi. Alhasil, 32 hektare dikembalikan oleh Alwashliyah dan 70 hektare lebih disita untuk negara,” katanya.
Ia menyarankan jika PB Alwashliyah masih ingin menguasai lahannya ke depan mesti juga memberi win-win solution bagi masyarakat di sana. Sebab meskipun PB Alwashliyah dinyatakan sebagai pemegang atas lahan itu oleh negara, selama puluhan tahun menurutnya terkesan membiarkan tanah tersebut begitu saja.
Menyikapi pernyataan BPN dan PTPN II tersebut, Anggota Komisi darfi Fraksi PAN Rudi Alfahri Rangkuti mengajak para penggarap agar memahami aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pihak berwenang.
“Sebab secara sah tanah tersebut harus kita akui milik PB Alwashliyah berdasarkan pernyataan dan data yang disampaikan. Meskipun demikian, perlu juga dilakukan win-win solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” sebutnya. (mal)