Pasutri Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Diringkus

Berita Terkait

mimbarumum.co.id Pasutri pengedar narkotika jaringan internasional diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut.

Kedua pasutri tersebut diketahui berinisial MKP dan istrinya RD serta HS dan istrinya YA. Dari tersangka, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Atrial SH melalui Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran gelap narkotika di kawasan Binjai-Langkat.

Baca Juga : Dua Warga Malaysia Disergap BNN di Perairan Laut Utara, 6 Kg Sabu Disita

- Advertisement -

“Dengan adanya informasi saya bersama anggota melakukan penyelidikan di seputaran SPBU Jalan Tengku Amir Hazah/Jalan Binjai Stabat. Tiba-tiba melintas mobil Toyota Avanza BK 1904 LX yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sehingga dilakukan penyetopan,” ujarnya.

Saat akan dilakukan pemeriksaan sambung Sempana, pengemudi itu melarikan diri dengan melajukan kenderaannya cukup kencang dan berusaha menabrak petugas BNN. Beruntung petugas berhasil menghindar. Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

“Kita lakukan pengejaran. Kita berikan tembakan peringatan ke arah mobil tersangka. Di saat bersamaan seorang wanita di dalam mobil tersebut terlihat membuang satu bungkusan ke pinggir jalan. Kita terus melakukan pengejaran, sedangkan anggota yang lain mengamankan benda yang ternyata bungkusan plastik berlogo kangaroo berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg,” terangnya.

Lanjut Sitepu saat pihaknya melakukan pengejaran hingga ke Jalan Jelutung, petugas menemukan mobil tersangka yang terparkit di depan jalan masuk Perumahan Pemai Indah Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kota Binjai. Saat di cek, mobil tersebut kosong dan tersangka sudah kabur. Petugas melakukan pencarian terhadap tersangka di kawasan Binjai dan Langkat.

“Senin sekira pukul 03.25 WIB kita mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya Jalan Mabar Hilir Gang Kenangan Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Saya dan anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah milik Z. Tersangka MKP yang mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan RD tertembak di kaki kirinya saat pengejaran kemarin tak bisa berkutik lagi saat kita amankan,” ungkapnya sembari menambahkan tersangka juga membawa anaknya saat pengejaran.

Kata Sitepu, tersangka pasutri selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan anak tersangka dan Z sudah terlehih dahulu dibawa ke kantor BNNP Sumut.

“Dari hasil interogasi, MKP mengaku jika narkotika itu didapat dari HS. Kita kemudian melakukan pengembangan guna membekuk HS. Sekira pukul 06.45 WIB HS dan istrinya, Ya kita bekuk di kawasan Dusun 15 Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai,” sebutnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. (dd)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...