Rabu, Juli 3, 2024

Paslon Independen Kurang Persiapan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio menilai bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dari jalur independen kurang persiapan. Karenanya, tidak satupun paslon yang bisa lolos syarat wajib dukungan.

“Waktunya kurang lama. Apalagi, bukan sesuatu yang mudah mengumpulkan banyaknya dukungan. Jadi saya kira ini persoalan waktu,” ujarnya pada mimbarumum.co.id, Senin (24/2/2020).

Menurut Warjio, jika sebelumnya paslon mempersiap syarat dengan waktu yang lama. Syarat yang besar tentu bisa terpenuhi.

Permasalahan ini, jelas dia, bukan hanya dihadapi oleh calon independen. Namun calon yang mau maju dengan dukungan partai juga merasakannya.

Baca Juga : Calon Perseorangan Tak Ada Penuhi Syarat Dukungan

Partai, lanjut dia, kadang- kadang memunculkan calon tidak dipersiapkan, dan tidak dalam waktu yang lama. “Apalagi partai – partai harus menunggu ketetapan dari pusat untuk mencari pasangannya,” urai Warjio.

Seperti juga calon independen, imbuh dia, calon dari partai politik juga mencari pasangan, tapi waktunya memang lama untuk mempersiapkan. Jadi syarat wajib mendapatkan dukungan ini memang merupakan tantangannya.

Walau, jelasnya, ada juga beberapa calon independen yang dapat memenuhi syarat, tapi di luar Medan. “Khusus Medan, memang jumlah penduduknya besar, maka dukungannya juga harus besar,” terang dia.

Karenanya, saat akan berpartisipasi dalam Pilkada, Warjio menyarankan agar paslon mempersiapkan dengan lebih baik lagi.

Baca Juga : Azwir-Latief Bawa Kontainer Berisi Dukungan Suara ??

“Calon pasangan harus dimulai sejak awal. Paling tidak empat tahun sebelum Pilkada sudah mencari dukungan,” tukasnya.

Jadi, imbuh Warjio, bukan hanya mencari dukungan, tapi paslon sekaligus sosialisasi program kepada masyarakat.

Terkait Pilkada kota Medan 2020 ini, Warjio menilai antusias masyarakat, khususnya paslon untuk mengikuti Pilkada Medan kali ini cukup besar. Terbukti, cukup banyak nama bakal calon yang muncul dipermukaan, terutama calon independen.

Meski akhirnya tidak bisa masuk penjaringan karena kekurangan syarat wajib, namun membuktikan cukup besarnya minat masyarakat untuk berpartisipasi. “Saya kira ini merupakan hal yang positif,” tuturnya.

Tanggapan masyarakat juga cukup kritis terhadap calon-calon yang ada. Misalnya, apakah calon-calon tersebut pernah dikaitkan dengan persoalan korupsi, juga persoalan hukum lainnya.

“Dan ini juga menjadi masukan bagi masyarakat untuk memilih paslon yang akan memimpin kota Medan nantinya,” pungkas Warjio.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan syarat minimal dukungan sejak 26 Oktober 2019 yakni, wajib mendapatkan 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan. (siti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya