Selasa, Juli 9, 2024

Pasien Rujukan Dikenakan Denda Pelayanan Sebesar Rp4 Juta di RS Adam Malik Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang ibu rumah tangga merasa sangat terpukul karena sang anak menderita luka bakar sehingga membutuhkan perobatan intensif, tapi usahanya untuk mengobati sang anak menjadi semakin berat karena adanya denda layanan yang diterapkan pihak BPJS Kesehatan.

Wanita bernama Novy Yanti Tarigan (40), warga Medan Estate, Percut Sei Tuan, membeberkan hal ini, Senin (8/8/2022).

“Begini bang, kan kemarin anak kami kena luka bakar, jadi kami bawalah ke Rumah Sakit Haji, nah di situ kartu BPJS kami nunggak. Jadi kami bayarlah preminya, kami bayar denda tunggakannnya lalu aktif kembali. Setelah tiga hari kami di sana kami dirujuk ke RS Adam Malik, kami pun ke RS Adam Malik. Tiba-tiba dibilang sama administrasinya, kami kena denda pelayanan sebesar 4 juta rupiah. Kami bertanya, kenapa kami harus bayar lagi, kami kan dirujuk dan telah membayar premi dan denda tunggakannnya,” papar Novy.

ia melanjutkan pihak administrasi RS Adam Malik yang saat itu ditangani oleh pegawai bernama Siti Nurbaya menjelaskan hal itu karena pasien masuk rumah sakit baru lagi.

“Lalu saya bilang, kami sudah bayar dendanya, dan kami ini bukan pasien baru, kami ini pasien rujukan penuh. Gimana ya anak saya di situ kena lukanya parah. Kemarin sudah mau saya bawa pulang, cuma ada suster yang bilang, ini lukanya parah kalau dibawa pulang pun percuma. Kami udah tiga hari di RS Haji mulai tanggal 30 bulan 6, lalu kami dirujuk ke RS Adam Malik,” ungkapnya.

Diterangkannya, alasan RS Haji merujuk itu karena alat di RS Haji tidak lengkap, dan kondisi anak harus di tempat yang tidak gampang terinfeksi penyakitnya, jadi ada ruangan khusus.

“Sehingga itulah alasan kami mau untuk dirujuk ke RS Adam Malik. Saya pun dipanggil bagian administrasi RS Adam Malik untuk membayar denda pelayanannya ini sekitar 4 juta lebih, dan semua tertera dalam kuitansi yang mereka berikan ini,” imbuhnya.

Atas pembayaran denda pelayanan tersebut, Novy merasa sangat terbebani dan meminta keadilan kepada pihak yang terlibat.

“Tolong Pak Walikota, Kadis Kesehatan, Kepala BPJS, Gimana nasib kami, bagi kami uang segini itu udah banyak, kami bukan orang mampu, untuk mendapatkan uang inipun kami harus utang ke sana ke mari,” ucapnya sambil menangis.

“Sekarang anak saya sudah sebulan lebih di sana. Ya memang di sana pelayanannya bagus, dan anak saya berangsur pulih, saya kesalnya di bagian keuangannya ini kenapa ada denda lagi sementara kami kan udah bayar, yang menerima itu bagian administrasi RS Adam Malik,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Humas RS Adam Malik, Dorothy Simanjuntak, pada Selasa (9/8/2022), Dorothy menjelaskan memang seperti itu peraturan denda pelayanan BPJS Kesehatan.

“Ya, memang gitu peraturannya. Itu bukan peraturan rumah sakit. Itu peraturan dari BPJS. Silahkan tanyakan ke pihak BPJS. Misalkan pun tidak di Adam Malik, di Murni Teguh misalnya ya sama tetap membayar denda layanan. Jadi itu bukan peraturan rumah sakit,” ucap Dorothy.

“Saya tidak berkompeten menjawab hal ini. Jadi silahkan tanyakan ke BPJS karena kan regulasinya ke BPJS, jadi segala sesuatunya silahkan ke BPJS,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya