mimbarumum.co.id – Puluhan TNI mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, dikabarkan sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak hingga akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian juga sudah mengklarifikasi kasus yang ada. Dia membenarkan salah satu anggota TNI yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Rico saat diwawancarai.
Rico mengatakan, penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.
Menyikapi hal ini, Politisi PDIP Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan meminta Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan untuk ditahan. Sebab tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun. “Jangan kepada masyarakat sipil biasa lolisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali,” kata Sutrisno yang juga Tim Sukses Jokowi 2014 & 2019.
Kata Sutrisno, jika polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. “Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai- ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI,”katanya.
Lebih lanjut Sutrisno Pangaribuan yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) juga meminta Puspom Mabes TNI segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan. Sebab menurutnya tindakan atas nama Kumdam I BB melakukan intervensi itu institusi tidak dibenarkan.
Sebab, lanjut Sutrisno, proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara. Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, tidak bagi keluarga.
“Tindakan mendatangi Mapolrestabes Medan dengan menggunakan seragam loreng TNI bukan tindakan biasa, namun merupakan tindakan “intimidasi institusi” seperti yang dipertontonkan Puspom TNI saat mendatangi KPK,”katanya.
Dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum. Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam “aksi koboi” di Mapolrestabes Medan.
Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main aksi koboi. “Kalau ada dinamika di lapangan, dapat diselesaikan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),”katanya.
Sutrisno menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer, maka semua harus tunduk kepada hukum. Sehingga tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI. Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI saja tunduk terhadap hukum.
Dia juga menyampaikan jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis. “Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam ikut campur,”katanya.
Reporter : Jamaluddin