Pasca Bupati Dilaporkan, Pemkab Samosir Bantah Bayarkan Lahan Berperkara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pasca dilaporkan ke Polres Samosir oleh kuasa hukum Masdi Simbolon, terkait pembayaran persil 5 di lokasi pembangunan Water Front City Pangururan, Pemkab Samosir memberikan klarifikasi dengan tegas.

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, yang juga Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah, membantah keras tudingan Martua Henry Siallagan dan kliennya.

“Pembayaran tahap pertama kepada pihak keluarga Efendi Sihole untuk persil 5 telah sesuai dengan regulasi dan hasil penilaian oleh Tim Appresial Independen,” sebutnya kepada mimbarumum.co.id, Rabu (20/3/2024) di Kantor Bupati Samosir, Jalan Rianiate, Pangururan.

- Advertisement -

Pengukuran luasan penataan Waterfront City Pangururan (WCP), kata Tunggul, terkait pengukuran persil 5 dilakukan tim dan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Status kepemilikan tanah persil 5 telah dikuatkan berdasar putusan Pengadilan, yaitu putusan PN Balige Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Blg tgl 3 okt 2023 (tergugat menang), putusan PT Medan Nomor: 607/PDT/2023/PT MDN tgl 18 Des 2023 (Majelis Hakim menguatkan putusan PN Balige).

“Telah dilakukan eksekusi bangunan milik Masdi Simbolon dan pematokan batas-batas kepemilikan pihak keluarga Efendi Sihole,” bebernya.

Dia menerangkan, secara administrasi tidak ada tidak ada persoalan yang menghambat pembayaran tahap pertama ke pihak Efendi Sihole.

Menyangkut persil 4 yang diklaim Masdi Simbolon, dikatakan Asisten I, tidak dilakukan proses pembayaran karena pertimbangan status letak lahan tersebut adalah di bawah parit kepemilikan lahan keluarga Efendi Sihole.

“Pihak Efendi Sihole keberatan kalau dilakukan pembayaran oleh Pemkab Samosir, karena merupakan parit lahan mereka,” ujarnya.

Bahkan pihak Efendi mengiklaskan lahan persil 4 itu, dikelola Pemkab Samosir untuk penataan Waterfront City Pangururan.

“Hal hal pendukung terkait pembayaran untuk persil 5 sudah dipenuhi, oleh karena fakta-fakta tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Samosir tidak memiliki hak menahan pembayaran,” imbuh Tunggul lagi.

Ia juga mengaku, atas laporan Martua Henry Siallagan bersama kliennya, dalam waktu dekat akan didatangi Ombudsman Republik Indonesia.

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...