mimbarumum.co.id – Mereka benar-benar pasangan yang setia. Buktinya, kedua sejoli itu sama-sama mendekam dalam pengapnya tahanan Mapolsek Medan Area karena diduga melakukan upaya pendurian di sebuah toko pakaian.
TP (16) dan AL (18) yang berstatus pacaran itu, sebelum mendekam di hotel prodeo, pada hari Sabtu (20/4/2019) pukul 16.00 Wib tertangkap tangan oleh warga saat diduga melancarkan aksinya melakukan pencurian di toko Indah Fashion milik Ikhwnul Hakim (33), warga Jalan Denai No. 47, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai, Kota Medan.
Akibatnya, kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Bromo Gg. Setuju, Kel. Binjai,
Kec. Medan Denai, ini pun digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, berikut barang bukti hasil curian.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, sebelum aksi pencurian itu terjadi, kedua
pelaku dengan mengendarai becak bermotor (Betor) Win BK 1660 BK datang ke toko
tersebut dan menanyakan celana panjang kepada pemilik toko.
Kemudian, pada saat korban sedang mengambil celana ke dalam, pelaku pria kesempatan membongkar laci uang, sedangkan pelaku wanita mengambil 12 potong celana panjang merk OL Flim.
Tak lama, begitu keluar dari dalam rumah, tiba-tiba korban mendengar teriakan
maling dari arah luar dan melihat kedua pelaku sudah diamankan masyarakat.
Beruntung nyawa sepasang kekasih itu dapat diselamatkan dari amukan massa, setelah
personel reskrim Polsek Medan Area yang sebelumnya mendapat informasi dengan cepat
tiba di lokasi kejadian.
“Korban sudah membuat laporan resminya dengan nomor STTLP : 285/K/IV/2019.
Sedangkan kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Adapun
barang bukti yang kita amankan, 1 unit Betor Win BK 1660 BK, 12 potong celana
panjang merk OL Flim dan uang sebesar Rp 66 ribu rupiah,” ujar Kanit Reskrim
Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan kepada wartawan.(An)