mimbarumum.co.id – KPUD Labusel gelar pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Labusel. Yakni pasca putusan MK tentang perselisihan hasil Pemilu Labusel.
Keputusan tertuang dalam surat Nomor 142/PHP.BUP – XIX/2021. Yaitu menolak sebagian gugatan pasangan BERHASIL (Bersama Hasnah Harahap dan Drs Kholil Jufri Harahap MM) Nomor urut 3, Kamis (3/6/2021).
Bertempat di Grand Suma Convention Center, Senin (7/6/2021) memulai penetapan pukul 10.00 Wib. KPUD kabupaten Labusel menetapkan bupati dan wakil bupati Labusel terpilih pasangan ASLI nomor 2 (H Edimin Ahmad Padli Tanjung) dengan jumlah suara 65.793 suara. Dengan rincian 42,41% dari total suara sah.
“KPUD Labusel merealisasikan Surat KPU nomor 524/PY.02.1-SD/ 03/KPU/VI/2021 kepada KPUD kabupaten Labusel. Agar segera untuk menetapkan bupati dan wakil bupati Labusel terpilih masa tugas 2021-2024,” ujar Ketua KPUD Labusel, Ependi Pasaribu.
Hadir dalam pleno unsur forkopimda Labusel; Ketua Bawaslu Labusel Ajiddin Harahap SH Ketua DPRD Labusel Ediy Parapat; Kemudian Ketua DPC PDI-P H Zainal Harahap; Ketua DPC PKPI Labusel Hendri Tanjung dan unsur OPD Pemkab Labusel.
Editor : Siti Murni