mimbarumum.co.id – Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan kembali menertibkan parkir liar di atas trotoar serta parkir yang tidak sesuai dengan rambu yang telah ditentukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Rabu (4/3/2020).
Penertiban parkir liar kali ini dilakukan di empat ruas jalan di Kota Medan, diantaranya Jalan Perdana Simpang Pajak Hindu, Jalan Diponegoro depan RS Malahayati, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Gajah Mada.
Dari hasil penertiban di empat ruas jalan tersebut, tim gabungan berhasil menilang empat kendaraan dan menggembosinya.
Baca Juga : Jukir Liar Ditertibkan
Dikatakan Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, masalah parkir di Kota Medan akan menjadi masalah serius ke depannya jika tidak segera dan terus diatasi.
Sebab, jumlah kendaraan yang terus bertambah dan bangunan semakin padat sementara ruas badan jalan tidak mengalami penambahan.
“Tindakan ini kami lakukan sesuai dengan arahan yang diinstruksikan Plt Wali Kota Medan untuk menertibkan parkir liar sering menyebabkan kemacetan kendaraan. Selain itu, kami juga kerap mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu ketenangan, serta kenyamanan mereka,” jelas Iswar.
Disamping itu, Iswar mengatakan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pemko Medan. Intinya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor yang tidak mematuhi peraturan serta memarkirkan kenderaan bermotor miliknya dengan sesuka hati sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Itu sebabnya dalam penertiban ini, selain penilangan, kita juga melakukan penggembosan.
“Penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, selain upaya mengurai kemacetan, juga mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota,” ungkapnya.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy