mimbarumum.co.id – Pemkab Samosir memajukan jadwal pembukaan pariwisata untuk wisatawan nusantara, mulai 31 Juli 2020. Kebijakan ini didasarkan atas usulan sejumlah pelaku usaha wisata.
“Demi pemulihan ekonomi, kita mulai membuka pariwisata Samosir bagi wisatawan nusantara, untuk wisatawan mancanegara pada akan dibuka September 2020,” sebut Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, saat berdiskusi dengan pelaku pariwisata di Aula Dinas Pariwisata Samosir, Parbaba, Rabu (22/7/2020).
Ia menegaskan, bahwa informasi sebelumnya menyebutkan syarat untuk masuk ke Kabupaten Samosir harus melampirkan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR kini telah dicabut.
“Wisatawan boleh berkunjung ke Samosir tanpa surat pemeriksaan tersebut, namun tetap harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” sebutnya.
Baca Juga : USU Peringkat 3 PTN-BH Versi Kemenpan-RB
Dengan berbagai pertimbangan, menurut Rapidin, telah dicabut aturan yang mengharuskan menyertakan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR bagi wisatawan.
“Tapi bukan berarti jadi bebas, tetap mengikuti protokol kesehatan, baik pengelola maupun pengunjung,” ujar dia.
Selanjutnya ia menekankan, 4 poin utama yang harus dipenuhi dalam protokol kesehatan, yakni memakai masker, mengukur suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak.
“Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan tersebut, kita yakin bahwa Samosir akan tetap bersih dari Covid-19 sembari pemulihan ekonomi,” tandasnya lagi.
Ditegaskannya, penerapan tegas di lokasi objek wisata perlu dilakukan demi kenyamanan bersama. “Misalnya, wisatawan harus pakai masker, jika suhu tubuhnya melewati 37,5 derajat celcius, jangan dikasih masuk, harus mendatangi posko dulu,” tegas Rapidin.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy