Parbetor Ini Ngaku Diimingi Rp15 Juta Perbulan

Berita Terkait

mimbarumum.co.idSeorang Parbetor (penarik beca bermotor) di Medan berinisial ZI (45) mengaku mendapat iming-iming Rp15 juta perbulan untuk jasanya menyimpan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram di dalam rumahnya.
“Saya disuruh menyimpan barang itu (sabu), kirim dan jaga. Dijanjikan terima upah uang Rp15 juta per bulan,” kata tersangka ZI warga Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka yang ditangkap pada Selasa (10/12/19) sekira pukul 13.30 WIB di kediamannya itu menyampaikan keterangannya saat diperiksa penyidik di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Rabu (11/12/19.

“Menyimpan sabu usaha sampingan dari pekerjaan sehari-hari sebagai parbetor,” ujar tersangka ZI yang mengaku selama ini menyembunyikan kepada keluarganya perihal pekerjaan yang ia geluti selama ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyebutkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika internasional (Malaysia-Tanjung Balai-Medan) yang dilakukan oleh jaringan M.

Berdasarkan informasi tersebut, menurut dia, BNN bersama BNNP Sumut melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga Kota Medan.

“Hasil penyelidikan diketahui Rabu (10/12) telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ZI di Jalan Letda Sudjono Medan,” ujarnya.

Ia mengatakan, petugas menemukan sebanyak dua bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau yang diletakkan di atas jok penumpang becak motor.

- Advertisement -

Baca Juga : Empat Polisi Pemeras Divonis 6 Bulan Penjara

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZI Jalan Pertiwi, Gang Ahmad Rukun, Lingkungan 8, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Kemudian ditemukan 48 bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China hijau yang disembunyikan di dalam kamar.

“Sistem pendistribusian yang jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi,” kata jenderal bintang dua itu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (ant)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...