“Menyimpan sabu usaha sampingan dari pekerjaan sehari-hari sebagai parbetor,” ujar tersangka ZI yang mengaku selama ini menyembunyikan kepada keluarganya perihal pekerjaan yang ia geluti selama ini.
Berdasarkan informasi tersebut, menurut dia, BNN bersama BNNP Sumut melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga Kota Medan.
“Hasil penyelidikan diketahui Rabu (10/12) telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ZI di Jalan Letda Sudjono Medan,” ujarnya.
Ia mengatakan, petugas menemukan sebanyak dua bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau yang diletakkan di atas jok penumpang becak motor.
Baca Juga : Empat Polisi Pemeras Divonis 6 Bulan Penjara
Kemudian ditemukan 48 bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China hijau yang disembunyikan di dalam kamar.
“Sistem pendistribusian yang jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi,” kata jenderal bintang dua itu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (ant)