Rabu, Juli 3, 2024

Para Pelaku UKM Tak Nyaman Dapat Undangan dari Polres Sergai

Baca Juga

mimbarumum.co.id- Pelaku usaha di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali resah. Pasalnya, mereka mendapatkan undangan secara mendadak untuk dimintai klarifikasi tentang perizinan usaha yang dikelolanya.

Keresahan ini terungkap dalam pertemuan dengan pengurus Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumut, yang dihadiri Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Sekretaris, Chairil Huda, Nurhalim Tanjung dan Penasehat Forda UKM, Lie Ho Pheng, bersama puluhan pelaku usaha peternak ayam dan pengorek tanah galong, Minggu (3/3/2019).

Seperti diungkapkan salah seorang peternak ayam Hendrik mengaku sudah mendapatkan dua kali surat undangan klarifikasi dari Polresta Serdangbedagai.

Dalam surat klarifikasi yang ditandatangi Kanit Reskrim Polres Serdangbedagai, Sisworo SH itu, disebutkan rujukan klarifikasi tersebut berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dia menyebutkan, kedatangan surat undangan tersebut membuatnya resah dan trauma. Bagaimana tidak, Hendrik mengaku pernah mengalami kejadian serupa sekira enam tahun silam. Saat itu, dia diminta klarifikasi oleh Polsek untuk diklarifikasi izin-izin usahanya.

“Adanya panggilan ini kami jadi resah, sudah tau lah. kalau sudah masuk kantor polisi itu ada saja alasannya,” ucapnya.

Sekira enam tahun yang lalum dia juga pernah mengalami hal seupa dipanggil petugas untuk mengklarifikasi terkait ijin usaha.

“Mereka tanya dan cari- cari hal-hal yang menurut kami cari-cari kesalahan. Itu kita dimintai keterangan dari pagi sampai malam,” kenangnya enam tahun silam.

Pengusaha ternak ayam lainnya, yang namanya enggan disebutkan menyampaikan, dulu izinnya yang dipertanyakan tersebut masih dalam tahap pengurusan. Namun tetap saja, mereka tidak mau tahu.

“Ujung-ujungnya minta sejumlah duit juga, dan mau tak mau harus dikasih,” sebut pria berambut plontos itu.

Mereka, katanya juga dipaksa harus bernegosiasi dan harus membayar uang sebanyak Rp4 jutaan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman mengatakan pihaknya tetap mengakomodir apapun permasalahan yang dialami pelaku usaha. Selama tidak ditemukan kesalahan fatal di pihak pengusaha.

“Kita akan terus berupaya maksimal, membantu mencarikan solusi terbaik hingga tuntas. Kasihan pelaku usaha kalau tidak tenang menjalankan pekerjaannya,”ujarnya.

Sri meminta, aksi-aksi sweping oknum aparat ke pelaku usaha dengan modus undangan klarifikasi hendaknya tidak ada lagi.

“Kami meminta kepada para aparat untuk selalu menjaga dan melindungi iklim usaha kita di Sumut, bukan sebaliknya membuat pelaku usaha semakin resah,” katanya.(ml)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya