Jumat, Juli 5, 2024

Pantau Harga Cabai Merah ke Pasar Roga, Ini Temuan KPPU

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I pantau harga cabai merah di pusat perdagangan hortikultura terbesar Sumut, Pasar Roga di Karo. Hasilnya harga cabai merah keriting masih bertahan mahal.

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menuturkan harga cabai merah keriting di Kota Medan saat ini berada di kisaran harga Rp 83.800. Harga ini sudah bertahan kurang lebih seminggu.

“Sebelumnya harga cabai merah keriting sempat menyentuh angka Rp 102.500 di sejumlah pasar di Kota Medan,” katanya, Selasa (26/7/2022).

Masih tingginya harga cabai di Kota Medan tidak lepas dari masih tingginya harga cabai di wilayah sekitar Sumut. Di Banda Aceh, cabai merah di harga Rp 103.750, di Padang harga Rp 85.500, di Pekanbaru harga Rp 88.150 dan di Batam harga cabai merah di kisaran harga Rp 93.350.

Kata Ridho, berdasarkan keterangan dari petani Bisma Sembiring di Brastagi, harga cabai saat ini dijual ke Pasar Roga dengan harga Rp 80.000/Kg. Sementara petani dari Dolat Rakyat melempar ke pasar dengan harga Rp 75.000.

“Harga tinggi ini sudah bertahan cukup lama karena memang pasokan Cabai dari Tanah Karo tidak begitu banyak, ditambah adanya kegagalan panen Cabai dari Aceh (Aceh Tengah),” ucap dia.

Untuk jenis bibit Cabai yang dikembangkan Petani di Karo saat ini adalah jenis Hibrida. Diakui oleh Bisma terjadi kenaikan biaya produksi dari awalnya Rp 6.000/Batang menjadi Rp 8.000/Batang karena kenaikan harga pupuk dan tingginya pestisida. Untuk pupuk sendir paling murah saat ini Rp 18.000/Kg

Selanjutnya cabai merah dari petani langsung dibawa pengepul ke pasar roga dan ditawar oleh pedagang besar untuk di distribusikan ke berbagai daerah seperti Medan yakni ke Pusat Pasar dan Pasar Induk Lau cih dan kabupaten/ kota lainnya di Sumut, juga sampai ke Aceh, Riau, Batam, dan Jambi.

“Dari pantauan harga di Pasar Roga di Sabtu (23/7/2022), harga cabai berkisar antara Rp 80.000 hingga Rp 85.000/kg,” tuturnya.

Ridho menjelaskan dalam hukum pasar, fluktuasi harga diakibatkan oleh faktor penawaran dan permintaan. Pada komoditi pangan, berkurangnya pasokan bisa terjadi karena faktor panen atau perilaku pelaku usaha yang sengaja menahan produksi.

“Hasil pantauan di tingkat petani, penyebab sementara tingginya harga cabai diakibatkan pasokan yang kurang karena faktor cuaca serta naiknya biaya produksi,” beber dia.

Dalam menekan biaya produksi, Ridho mendukung penuh upaya Pemprov Sumut untuk mengembangkan produksi pupuk organik. Selain itu, KPPU juga terua mengkaji pola distribusi cabai yang melibatkan berbagai pihak mulai dari petani, pengumpul, pedagang besar, dan pedagang eceran, dimana masing-masing lini distribusi memiliki struktur pasar yang mempengaruhi harga akhir yang diterima konsumen.

“Yang selalu menjadi masalah terkait cabe adalah manajemen stok mengingat cabe adalah komoditi yang tidak bisa bertahan lama. Saya ingatkan para pedagang besar yang menguasai stok agar tidak mempermainkan harga untuk mengeruk keuntungan” tandasnya.

 

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya