mimbarumum.co.id – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin membeberkan keterlibatan 4 anggota TNI dalam kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal.
Dalam konfrensi pers, Selasa (27/7) di Mako Pomdam I/BB Jalan Sena Medan, Pangdam I/BB menjelaskan peran masing-masing anak buahnya itu. Ada yang menjadi eksekutor dan penyedia senjata.
“Keempat oknum TNI itu memiliki peran masing-masing,” kata Mayjen TNI Hassanudin di hadapan wartawan.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, sesuai pengakuan para tersangka, mereka tidak berniat membunuh Mara Salem Harahap, wartawan media online di Simalungun.
Lanjut Hassanudin, rencananya Praka AS dan tersangka lainnya tidak berniat membunuh tapi memang merencanakan penganiayaan terhadap korban.
“Dalam assessment, penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran, dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” sebut dia.
Keempat oknum TNI yang menjadi tersangka yakni AS, DE,PMP dan LS. Namun sebagai eksekutor adalah AS.
Pangdam mengatakan keseriusan dirinya menindak anggotanya yang berbuat kesalahan.
“Kita lakukan penyelidikan lebih mendalam sehingga kita tahu ada keterlibatan 4 orang. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
Dia menambahkan, terhadap Praka AS terancam 15 tahun kurungan penjara.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan, terungkapnya keterlibatan DE, PMP dan LS berdasarkan keterangan AS.
“Awalnya kita menangkap AS dari kos-kosan di kawasan Kota Tebing Tinggi pada Jumat (25/6/2021). Motif dari peristiwa itu tambah Pangdam karena sakit hati.
“Motifnya karena tersangka S selaku pemilik karaoke Ferrari merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan tentang maraknya narkoba di tempat hiburan malam miliknya yang ada Kota Pematangsiantar.
“S pun memerintahkan Y dan AS untuk memberi pelajaran kepada korban, ini lah motifnya, dan uang sebesar Rp15.000.000 dikirim S ke rekening AS untuk membeli senjata,” ucapnya.
Terkait sanksi pemecatan kepada AS, Hasanuddin mengatakan hal itu akan diputuskan di Pengadilan Militer. AS akan langsung diserahkan untuk mengikuti proses sidang.
“Proses sidang kita ikuti bersama,” pungkasnya.(mp)
Editor : Jafar Sidik