Padanglawas, (Mimbar) – Pemerintah dan masyarakat kabupaten Padanglawas menargetkan dua pekan kedepan wilayah mereka akan terbebas dari keberadaan sejumlah cafe yang selama ini menjual minuman keras (miras).
“Setiap pemilik café (menjual minuman keras) diwajibkan menutup usahanya paling lambat dua minggu sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama ini. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ditutup maka akan dilakukan penertiban terpadu secara paksa,” kata
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Palas, Agus S Daulay, Rabu (9/11).
Agus membacakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat yang dipimpin Wakil Bupati Padanglawas, drg Ahmad Zarnawi Pasaribu C Ht. Hadir pada acara yang digelar di rumah Dinas Bupati itu, antara lain Waka Polres Tapsel, Kompol Syafaruddin Hasibuan, Ketua MUI Palas H Sehat Muda, Ketua FKUB Palas Drs H Abdul Haris Hsb, Ketua MUI kecamatan se-Kabupaten Palas, camat se-Kabupaten Palas, dan pemilik café se-Kabupaten
Palas.
. Setiap orang atau pemilik café, paparnya, yang tidak mempunyai izin maka usahanya itu wajib ditutup. Demikian pula para pemilik cafe yang dalam kegiatan bisnisnya menyediakan wanita tunasusila dan menyelenggarakan kegiatan prostitusi juga wajib ditutup.
Kegiatan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Palas Nomor 09 tahun 2014 tentang ketertiban sosial. Setiap orang atau pemilik café yang menyediakan minuman beralkohol atau rentan disebut miras wajib ditutup karena tidak sesuai Perda Nomor 07 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Haspan Hasibuan, salah satu pemilik sebuah café di Kecamatan Hutalombang, Kabupaten Padanglawas dalam kesempatan itu mengakui telah melakukan kesalahan dalam menjalankan usahanya tersebut. Dia berjanji mengalihfungsikan cafenya itu dengan usaha
lain yang tidak melanggar peraturan.
Pengusaha cafe itu juga berharap Pemkab Palas mempermudah pengurusan izin tempat karaoke keluarga. “Yakinlah, Pak. Kedepan café yang saya kelola tidak akan ada lagi miras, ataupun mempekerjakan wanita tunasusila,” ucapnya.
Secara terpisah Wabup Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHT kepada Mimbar mengatakan pihaknya memberikan tenggang waktu selama dua minggu kepada para pemilik cafe untuk menutup usaha ilegalnya itu.
“Apabila dalam waktu yang ditetapkan masih dilanggar, maka tim terpadu akan melakukan tindakan pembongkaran,” ucap pejabat itu. (SH)