Rabu, Juli 3, 2024

Pakar Hukum Dr Kusbianto: Promo Judi Online di Becak Belum Ditindak

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pakar hukum Dr Kusbianto SH MHum menilai belum maksimalnya pencegahan dalam pemberantasan judi online mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi liar di Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

Buktinya, di jalanan saat ini banyak ditemukan becak bermotor (betor) dengan tenda bertuliskan promosi judi online. Padahal, ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Direktur Pascasarjana Universitas Dharmawangsa Kusbianto, Sabtu (20/8/2022) mendesak kepolisian memberantas praktik kejahatan semacam itu. Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini. Dampak keberadaan judi online itu bisa merusak generasi muda kaum milenial dan menjadi tantangan serius dalam dunia pendidikan.

“Banyak situs judi online berani memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Bahkan terkadang masuk melalui penawaran what’s app dan sarana medsos lainnya,” jelasnya.

Disebutkannya, bahwa ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan teknologi informasi dan kejahatan. Ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana. “Kita mensinyalir pemilik akun dan bandar judi sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama berbeda,” terangnya.

Mantan Ketua LBH Medan ini mengutarakan judi online seperti masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan utang. Yang ketagihan akan bangkrut dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi.

Dia menyarankan, beberapa solusinya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor siber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim. Sehingga, satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam.

“Dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online,” katanya.

Alumnus S3 Ilmu Hukum USU ini juga merekomendasikan masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melaporkan jika menemukan akun perjudian online. Laporan ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misalnya 2 jam setelah pelaporan warga.

“Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa menerapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online,” tambahnya.

Reporter : M Nasir 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya