mimbarumum.co.id – Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kali ini, seorang laki laki berinisial F alias Feri (41) laki-laki warga Dusun Sidomakmur Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Panai Hulu yang merupakan residivis berhasil ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di bawah pohon kelapa sawit, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Brenhard L Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napituulu mengatakan, Polsek Panai Tengah mendapat informasi ladang sawit milik masyarakat di Dusun Piandang 45 Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, sering digunakan sebagai lokasi untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi, Kapolsek Panai Tengah AKP H Nibaho memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Senin (22/1/2024) jam 18.00.Wib.
Kanit Reskrim dan anggota tiba dilokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F alias Feri duduk di bawah pohon kelapa sawit sedang mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu.
“Dari penyergapan tersebut,kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 buah bong,1 buah kaca pirex, 1 buah tas pinggang dan 3 buah pipet,” terangnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F alias Feri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Jamil Areis