Sabtu, Juli 6, 2024

P3HKI Kawal Hak-hak Pekerja di saat Angka Covid Melandai

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) akan mengawal hak-hak pekerja di tengah angka kasus Covid 19 yang semakin melandai.

“Kita terus kawal hak-hak pekerja, dan memberi masukan kepada asosiasi perusahaan serta pemerintah,” ujar Ketua P3HKI Dr Agusmidah, Ahad (14/11/2021).

Menurutnya, pandemi Covid yang terjadi hampir dua tahun terakhir ini, merupakan masalah bersama, baik bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja, baik sektor formal maupun informal.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, hingga per 7 Agustus 2021, ada 538.304 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengapresiasi konferensi nasional yang gelaran P3HKI. Sebab, kata dia, selama ini P3HKI berkontribusi atas perkembangan hukum ketenagakerjaan.

“Pentingnya hubungan industrial harmonis antara pengusaha dan pekerja menghadapi tantangan saat ini dan akan datang. Di sinilah peran P3HKI untuk memberikan masukan,” ucap Haiyani.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo membuka Konferensi Nasional ke-4 dan RALB P3HKI secara luring di Jakarta, Jumat, (12/11). Ia menjadi pembicara dengan membawakan “Kedudukan Fungsi, dan Arah Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

Sumber : Antara 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya