mimbarumum.co.id – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan satu tersangka kasus pungli pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah milik pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pematang Siantar, Jalan Merdeka, Pematang Siantar, Kamis (11/7/2019).
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (12/7/2019) menjelaskan setelah dilidik dan gelar perkara, ia baru baru menetapkan satu orang tersangka berinisial EZ (35) Bendahara Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Pematang Siantar.
Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapat informasi terjadi pengutipan uang pencairan dana intensif pemungutan pajak daerah Kota Pematang Siantar Triwulan II Tahun 2019 sebesar 15 persen dari jumlah uang yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas di kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pematang Siantar.
Selanjutnya, tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim menemukan fakta benar atas informasi yang didapat di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pematang Siantar.
Selanjutnya tim langsung melakukan OTT, Kamis (11/7/2019) di ruang Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar.
Dari hasil interogasi, tim Unit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melihat dari tangan inisial TMDLT (saksi) ditemukan uang sebesar Rp 25.696.000. Sebelumnya, TMDLT mengakui atas perintah tersangka EZ, yang melakukan pengutipan terhadap LN (saksi).
“Kemudian, tim mengamankan LN beserta barang bukti uang Rp 21.250.000 dari hasil pengutipan uang pencairan dana insentif pemungutan pajak daerah Kota Pematang Siantar, Triwulan II Tahun 2019 sebesar 15 persen dari jumlah 21 orang korban pengutipan uang pencairan dana insentif,” terang Roman.
Tim Unit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan EZ beserta barang bukti uang sebesar 8.637.000 dengan rincian Rp 3.600.000 atas pengutipan uang lembur dari 10 orang korban Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar dan uang Rp 132.000.000 atas pemotongan ATK, penyediaan barang dan jasa.
Roman menambahkan dari keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa, 4 saksi inisial LD, RN, ES dan TMDLT yang ikut dalam operasi tangkap tangan kemarin. (afm)