Ormas Islam Desak Polisi Tangkap 30 Pelemparan Masjid Al Amin 

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sejumlah Ormas Islam  tergabung dalam wadah Aliansi Ormas Islam Sumut mendesak Kapolrestabes Medan menangkap para pelaku penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin di Jalan Belibis XI Kelurahan Kenangan Perumnas Mandala Kecamatan Percut Seituan beberapa hari lalu.

“Meski sudah 5 pelaku tertangkap namun masih ada lagi sedikitnya 30 pelaku yang masih berkeliaran,” tegas pengurus Aliansi Ormas Islam Sumut Ustadz Indra Suheri di Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Rumah Susun Sukaramai Medan, kemarin.

Dalam penjelasannya itu, Ustadz Indra Suheri didampingi Ketua Liga Muslim Indonesia Sumut Ustadz Rahmad Gustin, Ketua BKM Masjid Amal Silaturrahim Ustadz Indra Syafii, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan Ustadz Zulkifli Rangkuti SPdI, Ketua BKM Masjid Al Amin Boy Sahputra Nasutian, Tim Kuasa Hukum yang diketuai Ade Lesmana dan pengurus Pembela Tanah Air (PETA) Sumut Khairil Amri serta Dodi Chandra dari Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI) Sumut.

Baca Juga : Warga Terlibat Bentrok di Perumnas Mandala Serahkan Diri

- Advertisement -

Menurut Indra berdasarkan hasil investigasi warga dan Laskar Forum Umat Islam Kota Medan yang datang untuk mengamankan Masjid Al Amin dari aksi pelemparan dan penyerangan tersebut, sedikitnya ada 30 pelaku penyerangan yang diduga masih berkeliaran di kawasan pemukiman rel kereta api di Jslan Elang Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

Selain melempari Masjid Al Amin, para pelaku juga melempari rumah warga dan mobil yang parkir di dekat masjid tersebut.

“Aksi penyerangan rumah ibadah ini harus diusut tuntas demi terciptanya situasi yang kondusif. Bila tidak segera diusut tuntas maka akan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak berkepanjangan,” sebut Indra lagi.

Dia menegaskan, tindakan penyerangan dan pelemparan terhadap Rumah Allah itu merupakan ekses dari penggusuran sejumlah warung tuak yang ada di sepanjang Jalan Elang Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai dan tentu saja akan memancing kemarahan umat Islam bila aparat kepolisian tidak mengusut tuntas.

“Penyerangah rumah ibadah merupakan tindakan penistaan terhadap rumah ibadah atau penistaan agama sekaligus melanggar Pasal 156 a Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” jelas Indra.

Ketua Forum Umat Islam (FUI) Medan Ustadz Zulkifli Rangkuti mengecam keras tindakan penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin yang dilakukan oleh sekelompok preman yang tidak terima warung-warung tuak digusur oleh Satpol PP.

“Selain 5 orang tersebut masih ada lagi sedikitnya 30 orang yang ikut melakukan penyerangan masjid tersebut,” ujar Zulkifli Rangkuti. (dody)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...