Order Fiktif, 8 Sopir Taksi Online Gol

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Aksi kejahatan dengan modus order fiktif yang dilakukan 8 (delapan) sopir taksi online ini akhirnya terhenti ketika satuan Reskrim Polrestabes Medan mencokok mereka.

“Sekitar tanggal 10 Februari 2018 lalu kita mendapat laporan dari pihak Grab ada beberapa driver yang kinerjanya tidak sesuai logika,” papar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangan persnya, Kamis (22/2) di Mapolrestabes Medan.

Berdasar laporan itu, terangnya, petugas melakukan analisis data pada tanggal 19 Februari 2018 dan berhasil melacak keberadaan para driver yang dicurigai itu.

Tak mau kecolongan, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para sopir taksi online di warung yang berada di Jalan Melati Raya Kecamatan Medan Selayang. Sampai di lokasi, terlihat beberapa unit mobil sedang terparkir.

- Advertisement -

Petugas lalu melakukan interogasi dan berhasil mengamankan 6 orang diduga driver yang melakukan order fiktif masing-masing, DS (29) warga Jalan Ginting, Gang Bendungan Kecamatan Medan Selayang, AM,40, warga Jalan Raharja, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, AP (28) warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

AG (38) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, YG (29) warga Jalan Kayu Manis, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan DH (38) warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Usai mengamankan enam driver ini, lanjut Kapolrestabes Medan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni, SS (30) warga Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan KS (36) warga Jalan Punang Raya I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Dari hasil interogasi kami, pelaku utama yang membobol sistem keamanan aplikasi adalah, SS. Dalam pengakuannya SS yang hanya tamatan sekolah dasar ( SD) ini mampu membobol sistem keamanan aplikasi belajar dari internet,”sebutnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti di antaranya, 4 unit mobil mini bus, laptop dan puluhan
telepon genggam (Handphone).

,Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Kanit Pidum, AKP Rafles dan Panit Pidum Iptu H Manullang menyebutkan aksi para sopir itu  sudah berlangsung hampir setahun.

Akibat perbuatan pidana itu, perusahaan pengelola  perusahaan taksi online mengalami kerugian hingga Rp 120 juta. (An)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Modus Jual Perabot Jepara, Puluhan Warga Medan Ditipu Rp2 Miliar Lebih

mimbarumum.co.id - Widya Erliza (36), warga Jalan Tuba Pancasila, Kelurahan Tegal Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dilaporkan...