mimbarumum.co.id – Ibu berinisial ASN alias N (42) warga Kelurahan Indra Kasih, Tembung tega menjual putrinya pada pria hidung belang hanya demi narkoba.
Sang putri berinisial CN (19) ternyata sudah setahun dijual ibunya pada para pria hidung belang. Kasus prostitusi ini terungkap ketika pria bernama Rino mendatangi rumah ASN alias N.
Sampai di rumah, Rino bertanya pada ASN alias N mana anaknya CN karena ada tamu dari luar kota. Rino datang ke rumah ASN alias N bersama sang tamu. Kemudian, ASN alias N bertanya pada Rino berapa jasa seks untuk tamu tersebut.
Rino pun menyarankan agar ibu laknat itu langsung menanyakan tarif jasa seks pada tamu. Lalu mereka mengajak ASN alias N dan CN ke Hotel Red Dorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Tembung.
Baca Juga : PT STTC Laporkan Pelaku Pengerusakan Pagar ke Polda Sumut
Sesampainya di dalam kamar hotel ASN alias N menerima uang Rp350 ribu. Setelah menerima uang, ASN pun menunggu di lobi hotel. Sementara sang pria hidung belang dan CN tinggal didalam kamar melakukan hubungan suami isteri.
Praktik prostitusi itu pun terendus Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing langsung memerintahkan tim untuk meringkus mereka. ASN alias N dibekuk di lobi hotel. Sementara pria hidung belang dan CN digerebek dalam kamar tanpa busana.
“Korban merupakan anak kandung tersangka ASN alias N. Tersangka juga ngaku sudah menjual anaknya kurang lebih setahun dengan tarif Rp350 ribu,” ungkap Martuasah didampingi Kanit Pidum Iptu Adrian Yunnan Syahputera, Senin (11/1/2021).
Sambung Martuasah lagi, korban tidak pernah menerima upah atau imbalan dari ibunya atas jasa seks yang dilakukannya. Semua uang dari jasa seks yang dilakukannya CN untuk kebutuhan sehari-hari.
“Semua uang dari jasa seks yang dilakukan korban dikatakan tersangka buat kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba. Narkoba dikomsumsi oleh tersangka ASN alias N,” ujarnya.
Kini tersangka ASN alias N dijerat Pasal 2, Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy