mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Belum diketahui pasti perihal objek pemeriksaan terhadap pejabat itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan perihal pemeriksaan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Sumut tersebut, pada Selasa (26/11/2019), di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution.
“Iya, tapi ini cuma ambil keterangannya saja,” kata Sumanggar kepada mimbarumum.co.id ketika di konfirmasi via seluler .
Sumanggar yang juga menjabat sebagai Humas Kejatisu menyampaikan tidak berwenang menjawab persoalan teknis, terkait apa Arsyad Lubis diperiksa.
“Oh ngak tahu kalau terkait apa, itu sudah teknis ya, kita tidak dapat informasikan ya,” sebutnya.
Baca Juga :Â 2 Tahun untuk Mantan Kadis Pendidikan Sumut
Ditanyakan pemeriksaan Arsyad Lubis terkait dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan kepada 30 UPT. Dimana masing-masing UPT memperoleh dana sebesar Rp 3 miliar sehingga total anggaran negara yang disalurkan tersebut mencapai Rp 90 miliar.
Siagian mantan Kasi Pidum Kejari Binjai menyarankan menanyakan langsung kepada Arsyad Lubis selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
“Oh, engak-engak. Saya tidak tahu itu rahasia penyidikan ya, jadi itu tidak bisa dipublikasikan. Kalau memang apa tanyakan langsung sama yang bersangkutan,” pungkasnya.
Deketahui beberapa waktu lalu, elemen mahasiswa berdemo di Kantor Gubernur Sumut meminta Arsyad Lubis di copot dari jabatannya dikarenakan diduga melakukan KKN di Dinas Pendidikan Sumut pada Pengadaan Alat Praktek SMK Pertanian dan Otomotif senilai Rp 45 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.(jep)