mimbarumum.co.id – Aksi unjukrasa menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja (CiLaKa) kembali dilakukan buruh dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumut di DPRD Sumut, Kamis ( 23/2/2020).
APBD Sumut menilai, Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirampungkan akan bertolak belakang dengan tujuan hukum ketenagakerjaan itu sendiri.
Salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan Kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Baca Juga : Pemkab Batubara Kerjasama Program BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja
“Dan dapat dipastikan akan (mengurangi, memotong) hak-hak pekerja/buruh yang selama ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Koordinator Aksi, Natal Sidabutar.
Dijelaskannya, selama ini hak pesangon, jam kerja, out sourching, tenaga kerja asing dan sanksi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 beserta aturan turunannya dianggap menjadi faktor penghambat masuknya investor sehingga perlu dilakukan Perubahan dan atau penghapusan.
Baca Juga : Dimediasi, PDAM Tirta Bina Bayar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
“Logikanya jika suatu aturan dianggap sebagai penghambat maka aturan tersebut akan di Reduksi (dikurangi) atau dihapus. Dengan demikian Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sedang digodok dapat dipastikan akan mereduksi atau menghapus hak-hak pekerja/buruh, termasuk pengawasan dan sanksi pidana,” kata Sidabutar lagi.
Disisi lain, ditengah pelayanan BPJS Kesehatan yang masih corat marut, pemerintah justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan dalih merugi.
Namun anehnya, Pemerintah justru menaikkan insentif bagi Anggota Direksi BPJS Kesehatan hingga mencapai besaran Rp32,88 miliar per tahun atau Rp342,56 juta per bulan/ per orang dan kenaikan insentif bagi Dewan Pengawas yang mencapai Rp17,73 miliar per tahun atau Rp211,14 Juta per bulan per orang.
Berangkat dari kondisi tersebut diatas, maka APBD-SU menyatakan sikap dan menolak Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta LapanganLapangan Kerja (UU CILAKA).Bubarkan BPJS Kesehatan karena telah gagal menjalankan amanah UU.
Kemudian segera tuntaskan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang telah disampaikan/diadukan SP/SB ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan/atau ke Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Sumut. (jamal)