mimbarumum.co.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang. Sebab menurut Abyadi, sidang online di pengadilan kini sudah tidak efektif lagi.
“Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka Covid-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah,” kata Abyadi kepada wartawan saat berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/8/2022).
Ia menuturkan, dalam 2 hari observasinya di PN Medan menemukan fakta bahwa sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang juga penuh sesak dan bahkan pengunjung dan jaksa ada yang tidak memakai masker.
“Melihat perkembangan sekarang konteks kasus Covid yang melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi,” ucap Siregar.
Dirinya menyebut, memang di dalam UU Darurat, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka Covid dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.
“Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA bisa meninjaunya ulang peraturan itu,” imbuhnya.
Abyadi juga menilai bahwa sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.
“Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali,” pungkasnya.
Terpisah sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi pada sebuah kesempatan telah menyatakan bahwa sidang offline atau dihadiri langsung terdakwa di persidangan sudah bisa dilakukan.
“Sudah bisa dilaksanakan (offline), tapi terdakwanya harus divaksin booster dosis tiga dulu,” ujar Imam.
Disinggung kapan pihaknya mengizinkan terdakwa hadir langsung ke persidangan, Imam mengatakan tergantung majelis hakim di persidangan.
“Tergantung majelis hakimnya, kalau kita siap saja,” tandasnya.
Sementara, Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, menyambut baik apabila sidang offline diberlakukan kembali.
“Kita menyambut baik dengan optimis apabila sidang kembali offline,” jawab Immanuel via WhatsApp.
Diketahui, sejak Covid-19 merebak pada Maret 2020 silam, intensitas persidangan di PN Medan mulai dikurangi. Apalagi pada waktu itu, ada beberapa hakim dan pegawai serta honorer yang terkena virus berbahaya tersebut.
Akhirnya, melalui keputusan Mahkamah Agung persidangan dilangsungkan secara online bahkan hingga kini. Namun, setelah pergerakan Covid-19 melandai wacana sidang offline mulai dihembuskan.
Reporter : Jepri Zebua