mimbarumum.co.id – Diduga oknum polisi yang bertugas di Sat Reskrim Polrestabes Medan melarang wartawan meliput di areal luar kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (27/7/2023).
Hal itu dialami oleh oknum wartawan, YZ yang bertugas meliput di kepolisian, di Polrestabes Medan.
YZ menjelaskan kegiatan jurnalistik dilakukannya saat meliput kasus anak di bawah umur yang dianiaya.
“Biasa nya kalau ambil video dan gambar di Polrestabes Medan, Bang. Karena untuk aku terbitkan berita bukan untuk yang lainnya,” ungkap YZ.
Lebih lanjut, YZ menuturkan oknum yang piket itu mengatakan harus meminta izin dulu kepadanya.
“Jangan video dan foto disini. Izin dulu sama aku baru bisa kau ambil video dan foto,” ujarnya sembari meniru ucapan oknum polisi itu.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK dan Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Kamis (27/7/2023) terkait pelarangan meliput di luar kantor Satreskrim Polrestabes Medan dan kebenaran setiap wartawan mau meliput berita harus izin sama yang piket di Sat Reskrim, belum berkomentar hingga berita diterbitkan.
Reporter : Rasyid Hasibuan