Oknum Polri Terlibat Aksi Perampokan Sepeda Motor

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ditreskrimum Polda Sumut meringkus 4 pelaku sindikat perampokan dengan modus berpura-pura menjadi polisi. Sedangkan dua orang lagi masih dalam pemburuan.

Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak mengatakan para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban M Imam Syahfii (28) warga Jalan H Jalal Gang Tabah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Sergei dengan nomor LP/1709/K/VI/2019/SPKT Percut Seituan.

Dalam laporannya, korban yang merupakan juru parkir mengaku kalau pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata air soft gun.

“Pada 28 Juni 2019, korban yang sedang bekerja didatangi oleh para pelaku. Pelaku berjumlah 6 orang datang menggunakan minibus warna silver. Kemudian para pelaku mengaku polisi. Korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya dituduh sebagai bandar narkoba sambil mengancam korban dengan air softgun,” kata Donald.

- Advertisement -

Lalu kata Donald lagi, dengan tangan diborgol dan kepala dititupi dengan kain goni, korban dimasukan ke mobil. Sementara sebagian pelaku membawa motor milik korban. Kemudian korbannya diturunkan di Lapangan Ladon Kawasan Kecamatan Percut Seituan.

Korban yang sama sekali tidak pernah terlibat kasus narkoba itu membuat laporan ke polisi. Setelah laporan itu, anggota melakukan penyelidikan.

“Kita dapat informasi salah satu pelaku atas nama Andi Syahputra (30) warga Jalan Pelikan Percut Seituan berada di Jalan Asia Medan. Kemudian Polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lagi atas nama Muda Remaja Parlis alias Parlis (37) warga Jalan Wasano Medan Timur dan Gokroha Saut Sangkapta Manalu (37) warga Jalan Garuda Kecamatan Percut Seituan yang merupakan anggota Polri aktif di Pasar V Tembung.

“Kemudian kita introgasi dari dua pelaku, kemudian kita menangkap seorang lagi pelaku bernama M Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Medan Barat. Tersangka Rahul kita tangkap di kediamannya,” sebut Donald lagi.

Dari penangkapan Rahul, polisi menyita 2 air softgun dari rumahnya. Senjata ini digunakan pelaku beraksi.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku S dan B dan penadah. Untuk sementara laporannya masih satu orang, masih kita telusuri lagi apakah ada korban lainnya,” tutur Donald.

Untuk para pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (afm)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...