Oknum Polri Pemilik BBM Diperiksa Propam

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut memanggil oknum Polri Bripka SD bertugas di Polsek Pakkat, Humbahas terkait terbakarnya 21 rumah dan 8 kios di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kebakaran diduga berasal dari lokasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Bripka SD yang terjadi pada, Jumat (28/2/2020).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak yang dikonfirmasi Kamis (23/4/202) mengatakan, telah memanggil oknum Bripka SD untuk penyelidikan.

Ia mengatakan, dikarenakan pademi Covid-19, personil Propam Polda Sumut saat ini masih fokus membantu masyarakat dan memberi Bantuan kepada masyarakat Kota Medan yang ‘stay at home’.

- Advertisement -

Baca Juga : Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Diperiksa Propam

“Sudah diperiksa dan mengenai izin usaha belum bisa dipastikan apakah ilegal atau tidak, biar penyidik propam yang menangani kasus tersebut,” tutur Donal.

Dikatakanya, mengenai usaha penyalur BBM yang menanganinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bukan ke Bid Propam Polda Sumut.

Sememtara itu, forum korban kebakaran melalui Kuasa Hukum Ruben Panggabean miminta Bidang Propam Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum polri yang bertugas di Polsek Pakkat, Humbahas.

“Kami berharap Kapolda Sumut dapat memonitor proses pemeriksaan ini, karena tindakan oknum yang sudah melanggar Perkap tentang izin usaha anggota Polri Nomor 9 Tahun 2017,” katanya.

Kejadian kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian berkisar senilai Rp 4,5 miliar. Warga saat itu kehilangan rumah dan mata pencaharian hidupnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...