mimbarumum.co.id – Terungkap, oknum polisi Brigadir P Ginting ternyata narapidana kasus narkotika yang sebelumnya menjalani masa hukuman setahun tujuh bulan di Rutan Tanjung Gusta. Namun P Ginting menghirup udara segar karena program asimilasi Covid-19.
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma, Rabu (10/6/2020) mengatakan oknum tersebut merupakan mantan warga binaan di Rutan Tanjung Gusta Medan karena kasus narkotika.
“Setelah bebas yang bersangkutan menjalani binaan di Polrestabes Medan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani di Sat Narkoba dan hasil tes urinnya pun positif,” sebutnya.
Baca Juga : Bawa Sabu ke RTP, Oknum Polrestabes Medan Keciduk
“Alasannya disuruh adiknya (tahanan) antar nasi ke dalam. Petugas (penjagaan) curiga kok dia yang antar, begitu diperiksa ditemukan narkoba,” kata Kompol Zonni.
Ia mengatakan oknum polisi tersebut terancam hukuman sanksi berat bisa berupa PDTH alias dipecat, apalagi G sudah dua kali mengulangi perbuatannya.
“Iya terancam (PDTH), ketentuannya 4 tahun ancaman hukuman dapat PDTH dan dapat juga tidak, kayak gini keluar taunya mengulangi lagi. PDTH tergantung pelanggaran kode etiknya,” tegas Zonni.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi