Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun Penjara Beli Sabu Rp 70 Ribu

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing 4 tahun penjara oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, Kota Medan terdakwa David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya Juni Hanase (35) terjerat kasus membeilik sabu seharga Rp 70 ribu.

Selain pidana penjara kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Ramboo dihadapan Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga : Kinerja Sudah Teruji, Pilih Rapidin-Juang

- Advertisement -

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ujar JPU Rambo.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, bahwa kasus bermula pada hari Rabu (1/4/2020) petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit Sepeda Motor Honda Vario,” ujar JPU.

Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp 70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu.

“Akibat perbuatanya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...