Medan, (Mimbar) – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berinisial FS (45) bersama dua orang temannya warga sipil ditangkap karena diduga bermain judi dan menggunakan narkoba jenis sabu.
“Saat digerebek para pelaku sedang bermain judi, seorang pelaku lagi kabur. Di lokasi kita mengamankan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, satu set kartu domino, dua alat hisap sabu (bong-red), 3 unit HP dan uang permainan judi sebesar Rp 74 ribu,” papar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Cahyadi, Selasa (1/11) di Medan.
Oknum polisi yang warga Jalan Tangguk Bongkar X Kelurahan TSM II, Medan Denai dan dua temannya, CD (34) dan ES (31) warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang Keluarga, Kelurahan TSM III, Medan Denai, Kota Medan itu kini mendekam di Mapolsek Medan Area.
Penangkapan yang dilakukan, papar perwira itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah di Gang Keluarga di kawasan itu. Selanjutnya pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan.
Dari pemeriksaan, sambungnya, ES ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan narkoba. “Untuk CD dijadikan saksi, lantaran saat lokasi digerebek yang bersangkutan baru datang ke lokasi,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Oknum polisi itu tak terbukti memiliki narkoba. Dari hasil gelar, apabila hasil tes urine positif, Polsek Medan Area akan mengirim yang bersangkutan ke BNNP Sumut guna direhab,” pungkasnya. (AN)