Oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Dilaporkan ke Polda Sumut dan Mabes Polri

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sungguh malang nasib seorang ibu rumah tangga, DSW mengaku mengalami kerugian materi. Pasalnya, sebidang tanah terjual dan malah berhutang lagi,

Diketahui, DSW warga Desa Mekar Mulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Dia pun juga tidak tenang karena anaknya yang masih dibawah umur inisial W beserta ke 3 temannya masih terjerat hukum berdasarkan LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tanggal 7 April 2025 dengan Pelapor inisial I ayah dari sebut saja Bunga.

DSW beserta 3 pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta cabut perkara kasusnya sebesar Rp 200 juta, walau antara pelapor dan para terlapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada pelapor yang tidak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025.

Hal dugaan permintaan Rp. 200 Juta itulah tak mampu dipenuhi para keluarga terlapor hingga berdasarkan bukti dan rekaman suara, pihak keluarga terlapor didampingi kuasa hukumnya Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025, pelapor an. DSW.

Keoada wartawan, Kuasa Hukum DSW, Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (satu dewasa dan tiga anak dibawah umur), bahwa pada tanggal 24 April 2025
tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon seakan menantang dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG dengan mengatakan, “Silahkan laporkan ke Propam, sekarang aku tunggu,” kata Fajar menirukan ucapan penyidik, Senin (5/5/2025).

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025, tanpa diketahui kuasa hukum, oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara memanggil pihak keluarga tersangka dan tiba-tiba menangguhkan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur dan tetap menahan seorang yang telah dewasa dengan usia dua puluh satu tahun.

“Saat itu kita kaget aja setelah sehari insiden keributan itu, 3 klien kita ditangguhkan tanpa sepengetahuan kita selaku kuasa hukum,” ujarnya.

Lanjut Fajar menerangkan bahwa sebelumnya para kliennya yang ditersangkakan, ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara pada 11 April 2025, kemudian pada tanggal 25 April 2025, 3 dari 4 tersangka yang ditahan ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.

Kemudian Fajar menuturkan bahwa sebelum pihaknya menerima kuasa dari para kliennya pada tanggal 23 April 2025, pihak kliennya pada tanggal 17 April 2025, tanpa kuasa hukum, terlebih dahuhulu mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan membawa surat perdamaian.

“Saat itulah oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, tepatnya Unit PPA diduga meminta uang Rp 200 juta ke keluarga 4 tersangka yang saat ini menjadi klien kami, hal itu tertuang di dalam rekaman.

Parahnya lagi ketika pihak keluarga membawa sepuluh juta rupiah untuk cabut perkara, oknum penyidik itu malah bertanya.

” Apa pantas 10 juta aku bawa ke atas?. Dalihnya buat pimpinan dan Media berdasarkan keterangan klien kami. Berdasarkan bukti rekaman dan lampiran surat surat lain, makanya kami laporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA itu ke Propam Poldasu. Dan kita akan ke Mabes Polri Jakarta untuk melapoekan hal itu,” jelasnya.

Mengakhiri Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat kecewa, karena penyidik tidak mengikuti arahan Kapolri, pdahal Kapolri menekankan agar kasus kasus pidana apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adanya perdamaian, maka itu yang lebih diutamakan, bukan pidananya.

“Apalagi tersangka ini mayoritas masih pelajar / anak dibawah umur, mengingat Rutan dan Lapas kita sudah over kapasitas dengan banyaknya orang yang dipenjara.. Namun ironisnya, sebenarnya hal itu dapat dilakukan oleh penyidik Polres Batu Bara yang menangani klien kami, namun karena adanya dugaan permintaan 200 juta yang tidak sanggup dipenuhi keluarga tersangka, maka klien kami tidak bisa dibebaskan, apalagi baru-baru ini ada kasus asusila serupa yang korbannya anak dibawah umur, pelakunya orang dewasa, namun dihentikan penyidikannya karena pelaku meeupakan pejabat BUMN wilayah setempat,” terangnya.

Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan ketika dikonfirmasi Sabtu (3/5) mengenai hal diatas, berdalih bahwa hal itu sam sekali tidak benar.

“Info tersebut sama sekali tidak benar, Selamat Sore, ” Pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sepanjang April 2025, Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Tangkap Puluhan Tersangka Kejahatan Jalanan

mimbarumum.co.id - Arahan Kapolda Sumut untuk menindak tegas segala macam kejahatan jalanan di Medan, ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan dan...