Oknum Dokter RSU Silvani Diduga Telantarkan Pasien, Ini Kata Ketua SMSI

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dokter yang bertugas di ruang gawat darurat Rumah Sakit Silvani Binjai diduga telantarkan pasien kecelakaan Inisial A (13) Warga Jalan Danau Laut Tawar, Gang Tunggul, Lk VIII, Sumber Mulyo Karya, Binjai Timur, Selasa (8/11/2022) pukul 16.00 Wib.

Ibu korban, Novita menuturkan kekecewaan akan pelayanan RSU Silvani Binjai yang membiarkan anak perempuannya tergeletak tanpa ada pertolongan pertama.

Sebagai informasi A merupakan korban kecelakaan tunggal Selasa (8/11/2022) pukul 16.00 Wib di kawasan Jalan Danau Laut Tawar. Kronologisnya, Saat itu korban sedang dibonceng, lalu terjatuh dari sepeda motor dikarenakan ada gundukan dijalan yang dikarenakan penghubung jembatan, korban mengalami benturan keras di bagian kepala, begitu juga luka-luka dibagian tangan, kaki, juga badan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit silvani Binjai.

“Namun ada pembiaran/penelantaran pasien yang juga anak kandung saya. Dokter dan perawat sibuk berdiskusi yang tak jelas, saya ketika itu terus menangis meminta pertolongan pertama dan sama sekali tidak digubris, tolong tangani dulu anak ku. Lalu dengan santainya perawat pria di rumah sakit itu berkata mengatakan data aja dulu, dan kalau mau di scanning, di rumah sakit ini gak ada scanning,” ujar ibu korban.

- Advertisement -

Akhirnya ibu korban berinisiatif membawa putrinya yang terluka ke rumah sakit lain yang ada di Kota Binjai.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat, Siswanto mengecam keras tindakan oknum dokter dan perwat rumah sakit yang melakukan pembiaran pasien.

“Apapun kendalanya, pihak rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan undang-undang Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan penjelasan pasal, katanya, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

Pihak RSU. Silvani Binjai, saat dikonfirmasi Minggu (13/11/2022) prihal Nama Dokter jaga yang diduga telantarkan anak dibawah umur tersebut pihak RSU. Silvani masih bungkam.

“Setahu saya pada hari Selasa (8/11/2022) pukul 16.00 Wib. Dokter Mona yang piket sebaga Dokter Jaga di ruangan gawat darurat RSU. Silvani Binjai, kalau memang lebih pastinya coba esok hari konfirmasi dengan pihak admin Bang, kami tidak tahu,” ujar salah satu petugas RSU. Silvani yang bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Minggu (13/11/2022).

Hingga berita ini tayang, pemilik RSU Silvani Dr Sugianto saat dikonfirmasi Wartawan Via WA pribadinya, Minggu (13/11/2022) malam tadi belum menjelaskan dugaan penelantaran anak dibawah umur tersebut.
Reporter : Siswanto SE

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Minta Seluruh OPD Susun Laporan Anggaran

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non...