mimbarumum.co.id – Setelah menjadi temuan KPK RI pada tahun 2024 lalu dengan menempatkan provinsi Sumatera Utara sebagai tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), teranyar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.
“Kedua tersangka itu, yakni berinisial SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48) yang merupakan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (14/3).
Dia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebagaimana dilansir dalam akun Instagramnya @official.kpk, menurut lembaga KPK RI, Sumatera Utara menduduki provinsi 3 teratas dalam penyalahgunaan dana BOS provinsi.
Ada beberapa kategori atau modus yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, diantaranya, pemerasan atau potongan maupun pungutan sebesar 8,74 persen, lalu nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen, dan penggelembungan biaya penggunaan data sebesar 30,83 persen, dan lainnya sebesar 39,91 persen.
Menurut Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, kerja Kejaksaan Tinggi Sumut yang berhasil menangkap oknum pungli dana BOS SMA/SMK tersebut, patut diapresiasi. Sebab, hal itu merupakan harapan masyarakat Sumatera Utara dalam era kepemimpinan baru Bobby Nasution dan Surya.
“Kita patut apresiasi kerja Kejati Sumut, dan kita akan dorong agar pihak Kejati Sumut bisa membantu Bang Bobby dan Pak Surya untuk membersihkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dari oknum-oknum yang suka melakukan penyalahgunaan wewenang dan pungli, khususnya pada tata kelola dana BOS SMA/SMK. Semoga Bang Bobby Nasution mengetahui bahwa pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini ada oknum-oknum raja kecil yang sangat kuat mengatur proyek dan jabatan, juga hal-hal lain yang diduga sudah ada sejak kepemimpinan periode lalu. Maka kami usulkan agar Bang Bobby mengganti semua pejabat di Dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara, agar semangat baru untuk Sumut Berkah ini tidak terkendala oleh perilaku yang bertahun-tahun terjadi dan diduga menjadi kebiasaan tak tertulis di Dinas Pendidikan,” ujar Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan di Medan, Sabtu (15/3/2025).
Sementara, tentang pengakuan penggunaan uang Rp319 untuk kepentingan pribadi, sambung Muhri, harus diusut tuntas. Sebab, saat ini sedang beredar rumor perihal pergeseran jabatan eselon 2, 3 dan kacabdis di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Jangan-jangan itu uang untuk setoran, agar kepala sekolah tidak diganti, atau, setoran untuk pungli pejabat setingkat di atas para oknum yang ditangkap,” Muhri Fauzi Hafiz, mengakhiri.
Reporter: Jafar Sidik