mimbarumum.co.id – Oknum Asisten kebun PTPN III Perkebunan Labuhan Haji berinisial NSS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sekretarisnya yang berinisial DI (18).
Informasi yang dihimpun media ini, awalnya peristiwa pelecehan tersebut terjadi di Kantor Afdeling III, Perkebunan Labuhan Haji, Desa Hanna Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura pada pertengahan Desember 2022 silam.
Ayah korban berinisial S (45) yang disambangi wartawan, Senin (9/1/2023), membenarkan peristiwa yang menimpa anak kandungnya. Ia mengatakan, saat ini anak saya tidak bekerja lagi karena mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
“Saat ini anak saya tidak saya kasih bekerja lagi akibat peristiwa tersebut,” kata S.
S mengaku, dirinya sempat didatangi pelaku oknum Asisten itu untuk bermohon maaf atas kekhilafan yang dilakukannya. Mereka berdamai dengan janji memberikan upah-upah secara kekeluargaan.
Ketika awak media ini melakukan investigasi menemui Sangap Oloan Harianja selaku Manager PTPN III Labuhan Haji untuk mengkonfirmasi kelakuan bawahannya, Harianja tak ditemukan di kantornya. Begitu juga saat dihubungi via panggilan WhatsApp, meski panggilan berdering Manager Kebun itu tak bersedia menjawab. Sehingga kuat dugaan, sang Manejer Kebun itu turut andil menutupi kesalahan anak buahnya.
Selanjutnya awak media mengonfirmasi oknum NSS Asisten Kebun terduga pelaku. Sayang, ia tidak berada di kantornya yang berlokasi di Afdeling III Desa Hanna. Begitu juga saat dihubungi via selulernya, tidak juga bersedia menjawab panggilan awak media.
Terpisah, menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum Khairuddin Hasibuan SH, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses dugaan tindak pidana pelecehan ini, sesuai dengan Pasal 76 D yang berbunyi: “Bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dapat ancaman dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Ini termaktub dalam Pasal 81 ayat (1) dalam undang undang dimaksud,” terang Khairuddin Hasibuan.
“Bila disandingkan dengan Rencana undang – undang yang baru, terkait undang – undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru saja disahkan oleh DPR, maka para pelaku tindak pidana anak yang hukumannya di atas 4 tahundan wajib mengganti kerugian kepada korban. Ini termaktub dalam Pasal 16 di RUUTPKS,” tulis Khairuddin Hasibuan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (9/01).
Khairuddin Hasibuan menuturkan, hendaknya dalam persoalan anak ini, Aparat Penegak Hukum harus mempertimbangkan kepentingan masa depan korban dan mengedepankan juga efek jera dari pelaku.
“Jangan hanya sebatas memanfaatkan RJ (Restoratif Justice) sehingga pelaku yang memiliki finansial (berduit) seakan – akan boleh menjadi bebas bagi sang predator bagi anak. Tumpas habis sang predator anak, sebab penerapan pasal 81 ayat (1) kami rasa itu delik biasa,” pungkas Khairuddin Hasibuan SH.
Reporter : AO Sihombing