mimbarumum.co.id – Narapidana Lapas Klas II B Pulau Simardan Andi Noris alias Andi (33) dijemput aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Warga binaan kasus narkotika ini kedapatan petugas sipir menyimpan empat bungkus plastik klip klip kecil berisi sabu-sabu.
Informasi dari Polres Tanjung Balai menyebutkan narapidana tersebut diamankan di Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan kemarin.
Baca Juga : Pulang Merantau dari Malaysia, Dua Warga Aceh Bawa 2 Kg Sabu
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/2/2020) membenarkan ada seorang warga binaan Lapas Klas II B Pulau Simardan memiliki 4 bungkus plastik klip berisi sabu.
“Tersangka merupakan warga binaan Lapas Klas II B Pulau Simardan. Tersangka diamankan oleh petugas sipir. Lalu tersangka kita jemput dan menjalani pemeriksaan. Tersangka juga mengaku bahwa barang bukti itu adalah miliknya,” ungkap Yudha.
Yudha juga menegaskan, Polres Tanjung Balai terus bersinergi dengan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Tanjung Balai.
“Kita komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dengan instansi ataupun stake holder yang ada di Kota Tanjung Balai,” tutup Yudha. (dody)