mimbarumum.co.id – Aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus 3 pengedar narkoba jenis sabu sabu dari 3 lokasi terpisah di Kota Tanjung Balai, kemarin.
Ketiga tersangka yakni Syafri (29) warga Jalan H.M Nur Koramil 17, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Muhammad Irfan (33) warga Jalan Pasar Benteng Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar dan Alim Hidayat (43) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.
“Ketiganya ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda tapi mereka ini satu jaringan pengedar narkoba di Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan total barang bukti sebanyak 91,31 gram sabu dan 3 sepeda motor.
Baca Juga : Pesta Sabu di Kamar Hotel, Dicky dan Andika Digerebek
Dia mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kabar adanya peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
“Selanjutnya personel melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka Syafri dengan barang bukti sabu,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka. Tak mau masuk bui sendiri, dia pun “bernyanyi” dan memberitahu kepada petugas tersangka pengedar lainnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Putra Jani menambahkan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersangka Syafri, dan tak lama membekuk tersangka Irfan.
Senada dengan rekannya, tersangka Irfan juga “bernyanyi” polisi yang mendengar adanya tersangka pengedar lain, dikatakan Putra, dengan sigap bergerak menangkap tersangka Alim dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Terhadap ketiga orang tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy