NS Bantah Terima Dana dari DSI untuk Menghandel Pemberitaan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Oknum wartawan NS angkat bicara dan klarifikasi terkait tudingan oknum Dinas Syariat Islam (DAI) usai konprensi pers di Aula Mapolres Gayo Lues, Rabu (28/4/2021) kemarin.

 

Terduga korupsi mengatakan bahwa NS menerima kucuran dana dari DSI yang berjumlah Rp 270 juta untuk menghandle pemberitaan di media.

“Terkait tuduhan dari oknom Dinas Syariat Islam bahwasanya atas Nana Norman Sembiring menerima aliran dana sebesar 270 juta, itu tidak benar. Karena saya tidak pernah meminta uang kepada Dinas Syariat Islam. Begitu juga menyuruh anggota LSM PERS untuk meminta uang ke Dinas Syariat Islam. Selain itu katanya ada mengantarkan uang ke rumah?.Itu juga saya bantah bahwasanya saya tidak pernah ketemu mereka di rumah,” NS pada wartawan.

- Advertisement -

 

Selain itu juga NS siap melaporkan oknom DSI yang mencatut namanya dalam konpres Kepolisian Resor Gayo Lues terkait korupsi dana makan minum DSI. Atas pencemaran nama baiknya.

Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan sejumlah oknum wartawan dan LSM disebut-sebut menerima uang. Yakni untuk menghandel pemberitaan dalam kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.7 miliar.

 

Menurut terduga SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues hasil rasuah itu mengalir ke dua oknum wartawan dan LSM. Yaitu dengan catatan agar meredam pemberitaan dugaan kasus korupsi.

 

“Kami berikan uang tunai sebesar Rp 270 juta kepada NS dan HM. Yang diketahui oleh Kadis, Rekanan dan Pokja,” kata SH usai konprensi pers Polres di Aula Mapolres Gayo Lues, Rabu (28/4/2021).

 

Katanya, pemberian uang dugaan suap dilakukan usai pekerjaan. Tepatnya tahun 2020 lalu, tanpa mengingat tanggal dan harinya. Pemberian uang itupun disaksikan oleh lima orang termasuk Pokja yang langsung diserahkan ke NS di rumah kediamannya.

 

Dikatakan SH, mereka memberikan uang untuk menghandle segala bentuk berita secara keseluruhan terkait uang makan minum karantina hafidz.

Sementara tersangka HS selaku KPA, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, mengaku tidak ikut memberikan uang. Namun ia mengetahui adanya pemberian uang kepada kedua oknum tersebut, yakni NS dan HM.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Menunggak Iuran, Kajari Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Lakukan Gugatan sederhana Terhadap RSU Cut Nyak Dhin Langsa

mimbarumum.co.id - Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa. Gugatan...