mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis satu tahun penjara terdakwa Rudi Simamora seorang YuoTuber yang terbukti melakukan penistaan agama, pada persidangan yang berlangung secara virtual di Ruang Cakra VII, Kamis (23/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Sulhanudin menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbuki bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim Sulhanudin.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa Rudi Simamora menyatakan terima.
“Terima pak hakim,” ucap JPU dan terdakwa secara bergantian.
Sementara dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan / penodaan agama.
Ia bahkan nekat menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.
Reporter : Jepri Zebua