Nih Akibat Melawan Pegasus..Ya Kena Dor Lah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Coba-coba bertindak pidana. Resikonya berhadapan dengan Pegasus Polrestabes Medan. Kalau melawan pasti ditembak, tapi kalau kooperatif pasti baik-baik saja.

M Iswal alias Bambang (27) dan rekannya Hadi Gunawan alias Agun (21) warga Tembung nekat mencuri sepeda motor saat terparkir di kos-kosan Jalan HM Joni, Gang Murni, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area.

Berhasil menggasak sepeda motor BK 2746 MAH milik Yustriani (27) warga Kelurahan Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul kedua pelaku pun kabur. Kemudian korban buat laporan ke Polrestabes Medan.

Dari olah TKP dan saksi-saksi, Pegasus mendeteksi keberadaan pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Seituan tadi malam. Dari kedua pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 900.000, sisa hasil pembagian dari penjualan sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksi curanmornya di rumah kos Jalan HM Joni Gang Murni  Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Medan.

Saat itu, tambah Putu, pemilik sepeda motor terkejut saat keluar dari kamar kosnya ternyata sepeda motor tidak berada lagi di lokasi parkir.

“Rabu dinihari, petugas mengetahui kedua pelaku berada di salah satu warnet di Jalan Pasar V Tembung dan langsung menyergapnya,” ujar Putu.

Putu menambahkan saat hendak disergap, kedua pelaku memberikan perlawanan sehingga kedua kaki pelaku terpaksa ditembak.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual sepedamotor hasil curiannya kepada seorang penadahnya sedangkan uang hasil penjualan dibagi dua,” jelas Putu seraya menambahkan bahwa penadah sepedamotor hasil curian masih diburon. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batal Eksekusi

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1017 PK/PDT/2024 tertanggal 30 September...