Niat Mau Pinjam Uang, Eh Malah Kena Rampok Banci Kaleng

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I dan teman wanitanya Siti Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran, diamankan petugas Polsek Medan Baru.

Siti dan Deni yang berprofesi sebagai waria ini diamankan petugas di rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, benar dua orang diamankan petugas pada Jumat (5/4/2019) lalu.

Berdasarkan laporan korban bernomor LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  5  April  2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi.

- Advertisement -

“Korban melaporkan aksi perampokan yang dialaminya. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor,” ujarnya, Selasa (9/4/2019).

Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana, sambung Martuasah, tiba di tempat kejadian perkara.

Keduanya datang dengan maksud hendak menjumpai teman perempuannya untuk meminjam uang.

“Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” ungkapnya.

Kata Martuasah lagi, dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.

“Kedua pelaku minta paksa kunci sepeda motor dan handphone milik korban sambil mengancam pakai pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena enggak tahu apa-apa korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Martuasah.

Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 handphone warna putih.

“Modus pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa hamdphone korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363  KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...