mimbarumum.co.id – Sejumlah lokasi praktik perjudian mesin tembak ikan diduga bebas beroperasi atau eksis hingga larut malam di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Adapun titik lokasi judi tembak ikan itu yakni di Jalan Pasar 12, Marindal II, terdapat tiga unit yaitu di Gang Nusa Indah 1, di dekat Pos PP tepatnya di belakang jualan Es Boba, dan di warung kopi (warkop) dekat tower. Kemudian di Jalan Patumbak Kampung, Pasar 4, Gang Besi, tepatnya di sebuah warung.
Kepada wartawan, seorang warga yang berada di sekitar lokasi judi tembak ikan di Jalan Pasar 12, Marindal II Gang Nusa Indah, menjelaskan tentang beroperasinya lokasi perjudian tersebut.
“Sudah sebulan ini Bang beroperasi. Belum pernah ditindak kepolisian. Makin sore dan malam ramai terus pengunjung atau pemainnya,. Berarti pengelolanya banyak meraup keuntungan dari judi mesin tembak ikannya,” ujar warga yang enggan menyebutkan nama kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dengan adanya perjudian mesin tembak ikan itu membuat warga menjadi resah.
“Jelas resahlah, apalagi kebanyakan pendatang yang datang, Bang.Heran juga, kenapa bisa berbulan-bulan bebas beroperasi judi tembak ikan itu, Bang. Kami berharap agar pihak penegak hukum, kepolisian setempat segera menindak pengelola dan menutup perjudian itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Jikri Sinurat, SH, dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Minggu (14/1/2024) terkait diduga Wilkum Polsek Patumbak dikelilingi sejumlah lokasi/titik Jud mesin tembak ikan mengatakan dicek.
“Oke kita cek,” ujar Iptu Jikri singkat.
Reporter: Rasyid Hasibuan