mimbarumum.co.id – Usai merampok emas milik ibu rumah tangga Joris Pakpahan, nelayan berinisial HK alias H (34) dijemput Timsus Gurita Polres Tanjung Balai.
Joris dirampok usai menjual emas di Pajak Stasiun Jalan Suprapto. Setelah itu Joris beserta dua anaknya pun meninggalkan Pajak Stasiun dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Jalan Dijamin Ginting tersangka yang juga mengendarai sepeda motor merampas emas di leher korban. Tidak hanya itu tersangka juga menendang sepeda motor hingga korban luka. Bahkan dua anak korban juga terjatuh dari sepeda motor.
Baca Juga : Polisi Paparkan Kasus Perampokan di Samosir
Usai merampas emas korban, tersangka pun kabur. Korban juga sempat mengejar tersangka namun kehilangan jejak. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Tanjung Balai.
“Atas laporan korban kita lakukan lidik. Timsus Gurita melacak keberadaan tersangka. Tersangka kita tangkap saat berada di depan rumahnya di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, kemarin.
Kata Yudha lagi, Timsus Gurita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kalung emas yang dibuang tersangka. Namun sayang barang bukti tidak ditemukan.
“Korban mengalami kerugian Rp3.100.000. Korban juga mengalami luka di telapak tangan dan siku. Barang bukti yang kita amankan 2 lembar surat pembelian emas dari Toko Milala dan baju kaos yang digunakan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana,” tutup Yudha. (dd)